Klarifikasi Lelang Barang MotoGP, Bukan Helm Aleix Espargaro

MotoGP Mandalika.
Sumber :
  • MotoGP

VIVA – Warganet dihebohkan dengan berita dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Barat, Sudarmanto. Dia mengatakan bakal melelang 11 barang pemberian pembalap MotoGP yang berlaga di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022.

Dikatakan Sudarmanto, barang tersebut tersebut dihimpun oleh MGPA selaku penyelenggara balapan MotoGP Indonesia dari penonton. Bentuknya beragam, yakni topi, sarung tangan, dan helm.

"Kami sedang merencanakan dengan matang karena itu barang langka, ada baju pembalap MotoGP yang ditandatangani, ada topi, sarung tangan dan helm," katanya, dikutip dari Antara.

Sontak publik bereaksi akan kabar tersebut. Mereka menganggap tindakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu telah kelewat batas.

Media sosial Kemenkeu ramai dibanjiri komentar berisi kritik. Mulai dari rasa kecewa, malu, dan beragam lainnya disampaikan oleh warganet.

Bagi warganet, barang yang dilemparkan pembalap ke tribun penonton, salah satunya helm dari pembalap Aprilia, Aleix Espargaro harusnya menjadi milik pribadi yang mendapatkannya.

Helm Aleix Espargaro

Photo :
  • Instagram @aleixespargaro

Melalui Twitter resminya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) angka suara. Mereka memberi klarifikasi terhadap isu yang beredar di masyarakat.

"Merch pemberian pembalap yang akan dilelang oleh KPKNL Mataram bukan merch yang diberikan kepada penonton ya," demikian cuitannya.

"Merch yang diberikan pada penonton tidak ada tanda tangan pembalapnya. Sedangkan yang akan dilelang ada tanda tangan dan sepenuhnya untuk tujuan amal."

Cuitan tersebut menguatkan perkataan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus. Dia menegaskan, jika barang yang akan dilelang merupakan pemberian pembalap kepada ITDC, MGPA, dan Kemenkeu untuk tujuan amal.

"Kami luruskan. Barang yang akan dilelang @DitjenKN adalah merchandise pemberian pembalap ke ITDC, MGPA, dan Kemenkeu untuk tujuan amal, bukan barang2 dari pembalap yg diberikan ke penonton. Jadi barang yg diterima penonton tetap jd milik masing2 dan tidak ada kaitan dg lelang."