Peran “Kita" dalam Pemutakhiran dan Pemanfaatan Regsosek 2022

Audiensi Bersama Sekda DIY tentang Regsosek 2022
Sumber :
  • vstory

VIVA – Regsosek adalah Sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. 

Maka untuk mewujudkan Satu Data untuk Kesejahteraan Indonesia sangat diperlukan Kolaborasi Kementerian/Lembaga yang terdiri atas Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, BPS, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa/PDDT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Bidang Perekonomian, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Jadi siapa “kita“? ”Kita” adalah semua kementerian/Lembaga yang tersebut di atas, pemerintah daerah sampai pemerintahan desa, RW, RT dan seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia. Peran apa yang bisa kita sumbangkan untuk kegiatan Pemutakhiran dan Pemanfaatan Regsosek? Berikut uraian peran kita masing masing:

Dengan mengambil peran BPS mengoordinasikan Pendataan Awal, Melakukan Standardisasi Metodologi, Tata Kelola Pendataan dan Pemutakhiran Regsosek, serta memberikan Pembinaan Statistik.

Pada tahapan Pertama Pendataan Awal Regsosek 2022 hal yang sangat diperlukan BPS adalah adanya Koordinasi dan Konsulidasi Teknis  dengan dinas/istansi terkait teknis, administrasi dan situasi lingkungan keamanan dan ketertiban masyarakat baik pada tingkat pusat sampai tingkat daerah, seperti pada tingkat pemerintah daerah, dari polres sampai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan dari koramil sampai Bintara Pembina Desa (Babinsa) turut dilibatkan.

Tahap kedua adalah penyiapan Basis Data Regsosek dan Kebutuhan Teknis oleh BPS RI, dari pelatihan Instruktur Nasional di pusat sampai pelatihan petugas lapangan di daerah, tahapan ini penting karena untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dari penyampaian ilmu instruktur nasional, instruktur daerah sampai petugas lapangan dengan memastikan tidak tergradasi dan tereduksi.

Tahap ketiga adalah Pengumpulan Lapangan yang dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022 yang dilakukan oleh Petugas Pendata Lapang (PPL) dan diawasi oleh Petugas Pemeriksa Lapang (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka). Syarat-syarat menjadi PPL dan PML sudah harus terpenuhi pada saat rekrutmen petugas. PPL selain berdomisili di desa tempat tugasnya sehingga harus tahu benar mengenal wilayah tugas, keberadaan keluarga yang akan didata, situasi sosial ekonomi dan lingkunan keamanan dan ketertiban masyarakat. PPL dan PML harus mempunyai sikap sopan santun, ramah penuh simpatik kepada masyarakat, jujur, adil, mendata apa adanya sesuai kenyataan di lapangan.   

Selain dari sisi petugas yang baik, data yang baik juga sangat dipengaruhi oleh sikap jujur dari jawaban responden (Pak RT dan masyarakat) yang akan didata. Dimohon Pak RT dan masyarakat bisa menerima kedatangan PPL dengan baik dan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya dengan jujur apa adanya. Kedepankan sikap objektif dan jauhkan sikap subjektif agar diperoleh data yang benar benar sesuai kenyataan di lapangan. Pada tahap ini diperlukan kesiap siagaan dari Babinsa dan Babinkantipmas untuk memastikan situasi lingkungan masyarakat aman terkendali.

Tahap awal agar pendataan Regsosek yang tidak kalah penting mendukung suksesnya pelaksanaan lapangan adalah masifnya sosialisasi Regsosek: Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, bahwa tujuan akhirnya agar masyarakat Indonesia makmur sejahtera. Bahwa seluruh pegawai BPS, PPL, PML, dan KOSEKA menjadi agen sosialisasi kepada masyarakat dimulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, RT, RW, dusun, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai tingkat nasional. Mari kita ambil peran masing-masing untuk suksesnya kegiatan Regsosek 2022.

Menyadari saat ini masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah memiliki data terkait kesejahteraan sosial, perti data terpadu kesejahteraan sosial, data NPWP, data BPJS dll. Belum menjadi satu data. Regsosek muncul sebagai bagian dari evaluasi pemberian bantuan sosial akibat dampak covid-19 dimana pemerintah tidak memiliki data terkait masyarakat rentan miskin. Maka Regsosek merupakan upaya dalam mewujudkan Satu Data Indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai Lembaga koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tujuan Regsosek sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dukungan Kementerian Dalam Negeri adalah: 1) Mendorong Pemda untuk membantu pelaksanaan Regsosek; 2) Melakukan pelatihan dan pendampingan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa/kelurahan untuk pemanfaatan data Regsosek; 3)  Melakukan pembinaan, penguatan peran dan fungsi TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota; 4) Memfasilitasi pemerintah daerah dalam pengalokasian anggaran pada APBD yang dibutuhkan untuk mendukung pemanfaatan Regsosek.

Adapun peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi adalah : 1) Optimalisasi peran dan fungsi TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Regsosek di daerah untuk memudahkan alur koordinasi, penganggaran dan komunikasi dengan pihak terkait seperti masyarakat dan lintas Oganisasi Perangkat Daerah (OPD); 2) Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat (BPS), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta tokoh masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Regsosek berjalan dengan lancar; 3) Dengan terdapat berbagai data perencanaan penanggulangan kemiskinan, perlu mendudukkan Regsosek dengan data lainnya.

Ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah antara lain: 1) Melakukan sosialisasi kepada satuan perangkat pemerintahan terkecil seperti Lurah/Kepala Desa dan Ketua RT/RW; 2) Pemanfaatan data Regsosek untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; 3) Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh masyarakat memiliki NIK.

Sedangkan peran Regsosek dalam mempercepat Reformasi Perlindungan Sosial, dimana reformasi perlindungan sosial basis untuk integrasi program perlindungan sosial dengan pemberdayaan sosial ekonomi; kolaborasi lintas program, dan kerja sama dengan bukan pemerintah. Dengan Regsosek, perwujudan perlindungan sosial yang adaptif akan semakin konkret.

Regsosek terintegrasi dengan beberapa jenis data dan dapat dimutakhirkan oleh berbagai pihak untuk mewujudkan satu data Indonesia. Dengan mengintegrasikan sistem informasi dari program eksisting untuk memberikan gambaran lengkap penerima manfaat (integrated beneficiaries registries). Sehingga pemetaan terpusat agar penyaluran program memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi. Regsosek mendorong penduduk tertib administrasi kependudukan.

Akhirnya dengan Regsosek bisa berkolaborasi dengan Desa Cantik (Cinta Statistik), desa Budaya, desa Prener untuk kesejahtaraan masyarakat Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.