VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu Plt Pimpinan KPK), Rabu 28 Oktober 2009.
Berdasarkan jadwal pada situs resmi MK, sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini digelar mulai pukul 11.00 WIB di gedung MK, Jakarta.
Permohonan uji materi Perpu Plt Pimpinan KPK ini diajukan oleh 13 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokad Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIP Konstitusi). Mereka adalah Saor Siagian, Carrel Ticoalu, Piter Sontanos, Sammaruddin Manulang, Anto Simanjuntak, Yan Rino Sibuea, Robert Keytimu, Daniel Tonapa Masiku, Henry D Sitompul, Sandi Situngkir, Mangapul Silalahi, Vinsensius H Ranteallo, dan Brodus.
Mereka menilai perpu tersebut tidak konstitusional, karena tidak ada syarat kegentingan yang memaksa hingga perpu itu harus dikeluarkan. Menurut mereka, justru presiden yang memaksakan kegentingan itu.
Kemudian, ke-13 pengacara ini juga menolak jika alasan diterbitkannya perppu karena pimpinan KPK tinggal dua orang. Menurut mereka, alasan ini juga tidak kuat sebagai landasan. Sebab, dengan dua pimpinan pun KPK bisa maksimal melakukan kinerja, dengan dibantu penyidik, deputi, dan staf profesional lainnya.
Selain itu, pengajuan uji materi perpu ini juga dipermasalahkan karena mengatur lembaga yang independen. Terkait dengan perpu ini, sebelumnya terdapat pendapat yang berbeda dari hakim MK. Ketua MK, Mahfud MD mengatakan sekalipun setara dengan undang-undang, perpu tidak dapat diuji di MK. Sementara itu, anggota hakim konstitusi Akil Mochtar berpendapat berbeda. Dia mengatakan, karena perpu setara dengan undang-undang, maka dapat diuji di MK.
Baca Juga :
iPhone 16 akan Punya Tombol Misterius
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sambut HUT ke-25 Kota Depok Sekda Supian Suri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalimulya Maknai Begini
Siap
8 menit lalu
Dalam rangka menyambut HUT ke-25 Kota Depok Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri terlihat mendampingi Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan beserta ke
Ijeck mohon doa pada seluruh alim ulama, dan seluruh pemuka agama, untuk mendoakan Sumatera Utara mendapatkan pemimpin yang amanah dan memikirkan rakyat.
Pelatih Korea Selatan U-23 Sebut Timnas Indonesia U-23 Bukan Lawan yang Mudah
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Hwang Sun-hong tak mau menyalahkan pemainnya atas kekalahan itu. Sebab, dia mengakui bahwa Timnas Indonesia bukanlah lawan yang mudah. Menurutnya, pemain naturalisasi di
Polisi Mengamankan Empat Orang Operator Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok
Siap
sekitar 1 jam lalu
Markas judi online di Depok digerebek polisi, dari penggerebekan itu empat orang berhasil diamankan keempatnya berinisial EP, BYP, BA, dan TA. Keempat orang yang di am
Selengkapnya
Isu Terkini