SURABAYA POST -- Ada-ada saja yang dilakukan M. Ridwan (36), warga Desa Srikaton Kecamatan Papar, Kediri. Gara-gara ingin menikah lagi, dia nekat memberi keterangan palsu kepada perangkat desa.
Akibatnya, Ridwan tak hanya gagal menikahi gadis pujaannya alias wanita idaman lain (WIL). Dia juga harus mendekam di tahanan Polres Kediri, menyusul laporan istrinya, Fathonah (40) warga Wonocolo Surabaya.
Dalam penyidikan kasus ini, Ridwan dijerat pasal 266 KUHP jo 269 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan membuat dokumen palsu. “Dia bisa terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Aria Wibawa, Kasat Reskrim Polres Kediri.
Terbongkarnya kejahatan Ridwan berawal ketika Fathona mencari tahu keberadaan suaminya, setelah menerima kabar kalau menikah lagi dengan perempuan asal Cilondok, Jakarta. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dia, sebagai istri yang sah.
Bahkan Ridwan membuat keterangan palsu kepada perangkat Desa Papar dengan mengatakan statusnya masih bujangan agar mendapat surat buat menikah lagi.
Laporan: Arif Kurniawan
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menurut data terbaru dari Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (28/4) pukul 14.00 WIB, total 110 rumah menga
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Status Ibu Kota Jakarta mulai beralih?
Pemkot Depok Siap Tampung Ribuan Warga Depok untuk Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan
Siap
6 menit lalu
Timnas Garuda Muda berhasil melaju ke babak semi final Piala Asia U-23 usai mengalahkan Korea Selatan dengan skor 11-10 pada babak penalti. Sejumlah pemerintah daerah ..
Drama yang disuguhkan dengan 16 episode itu kini sudah dapat ditonton publik di layanan film streaming Netflix.
Penayangan episode terakhir pada 27 dan 28 April itu,
Selengkapnya
Isu Terkini