Pemilik NPWP Bebas Fiskal ke Luar Negeri

VIVAnews - Pemerintah segera menerapkan kebijakan soal pembebasan fiskal bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri.

PKS Siapkan Tandingan Khofifah Maju di Pilgub Jatim

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pembebasan fiskal perjalanan ke luar negeri masih dibahas. "Rancangan aturannya belum selesai. Nanti kalau sudah, saya kasih tahu," ujar Darmin di Departemen Keuangan, Kamis, 20 November 2008.

Menurut dia, masih ada perubahan isi rancangan peraturan pemerintah tersebut. Rancangan aturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari UU Perpajakan yang sudah disepakati oleh pemerintah dengan DPR, serta telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Sutradara Joko Anwar dan Yeon Sang-ho Bahas Soal Kisah-kisah Asia dalam Film Terbaru di Netflix

Intinya, menurut Darmin, dalam aturan baru ini disebutkan bahwa mulai Januari 2009 perjalanan ke luar negeri harus menggunakan NPWP (nomor pokok wajib pajak).

"Jadi, bagi pemilik NPWP tidak perlu bayar fiskal," katanya. Sedangkan, bagi mereka yang sudah berumur 21 tahun, namun tidak mempunyai NPWP harus membayar fiskal yang saat ini ditetapkan Rp 1 juta per orang.

Kebijakan pembebasan fiskal ini merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak pribadi. Dengan insentif tersebut diharapkan semakin banyak warga negara yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Ujung-ujungnya, penerimaan pajak diharapkan akan meningkat.

Buat Diri Lebih Tenang, Atasi Stres dengan 4 Tips Sederhana Ini
Gesits di PEVS 2024

Cara Unik Gesits Permudah Konsumen Beli Motor Listrik

Salah satu pabrikan otomotif, PT Gesits Motor Nusantara tawarkan program menarik untuk mempermudah konsumen dalam membeli motor listrik.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024