Polisi Ringkus 5 Pelaku Penyebar Hoax Penculikan Anak

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Polri kembali menangkap lima pelaku penyebar berita palsu alias hoax yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda karena terbukti menyebarkan hoax di akun facebook masing-masing.

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan lima pelaku telah memposting hoax terkait penculikan anak. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan oleh tim siber Polri.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku menyebarkan hoax itu agar yang lain waspada terhadap aksi-aksi penculikan anak,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 November 2018.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Kelima pelaku tersebut adalah Usman (28), Nurmiyati (22), Titin Kartini (34), dan Oktavianti (30). Keempat pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Sementara itu, Dedi menambahkan, satu pelaku atas nama Sumiati (33) terbukti telah menyebarkan hoax kondisi pesawat Lion Air sebelum jatuh ke laut. Berdasarkan keterangan pelaku, ia memposting hoax tersebut hanya untuk menunjukkan keprihatinan atas kejadian itu.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

“Pelaku mengaku memposting sebagai ucapan prihatin dan berbelasungkawa atas kecelakaan tersebut,” katanya.

Sampai saat ini, sudah 12 pelaku penyebar hoax penculikan anak dan kecelakaan Lion Air yang ditangkap. Seluruh pelaku penyebar hoax dikenakan pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukuman pidana. (ase)

Richard Lee

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Akibat insiden tersebut, Richard Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024