- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Polri kembali menangkap lima pelaku penyebar berita palsu alias hoax yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda karena terbukti menyebarkan hoax di akun facebook masing-masing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan lima pelaku telah memposting hoax terkait penculikan anak. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan oleh tim siber Polri.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku menyebarkan hoax itu agar yang lain waspada terhadap aksi-aksi penculikan anak,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 November 2018.
Kelima pelaku tersebut adalah Usman (28), Nurmiyati (22), Titin Kartini (34), dan Oktavianti (30). Keempat pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Sementara itu, Dedi menambahkan, satu pelaku atas nama Sumiati (33) terbukti telah menyebarkan hoax kondisi pesawat Lion Air sebelum jatuh ke laut. Berdasarkan keterangan pelaku, ia memposting hoax tersebut hanya untuk menunjukkan keprihatinan atas kejadian itu.
“Pelaku mengaku memposting sebagai ucapan prihatin dan berbelasungkawa atas kecelakaan tersebut,” katanya.
Sampai saat ini, sudah 12 pelaku penyebar hoax penculikan anak dan kecelakaan Lion Air yang ditangkap. Seluruh pelaku penyebar hoax dikenakan pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukuman pidana. (ase)