DPR: Keluarkan Cost Recovery dari APBN

VIVAnews - Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat meminta anggaran penggantian biaya eksplorasi dan produksi minyak dan gas (cost recovery) tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, dalam melakukan eksplorasi dan produksi Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) harus mengeluarkan biaya investasi sendiri.

"Kami minta keluarkan cost recovery dari APBN," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu 2 Desember 2009.

Menurut dia, selama ini cost recovery dimasukkan dalam APBN. Akhir-akhir ini investor khawatir karena pemerintah berencana membatasi cost recovery.

Dia juga meminta agar Departemen Keuangan mengembalikan wewenang kepada Departemen Energi untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cost Recovery. "Antar Departemen harus saling mempercayai," kata dia.

Jika Departemen Keuangan mengintervensi RPP cost recovery, maka akan ada dua lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kontraktor migas. Padahal seharusnya pengawasan terhadap kontraktor migas merupakan wewenang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas yang berada dalam naungan Departemen Energi.

"Kalau Depkeu masuk, pengawasan menjadi dobel," kata Satya.

hadi.suprapto@vivanews.com

2 Pengakuan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Dilibas Uzbekistan
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah bertemu Menag Yaqut Qoumas

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Kunjungi Indonesia, Ini Kegiatannya

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah pada Senin memulai kunjungannya ke Indonesia dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan haji.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024