VIVAnews - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Senin, 24 November 2008, malam dinilai bermasalah. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow menilai penetapan itu merupakan bentuk pelanggaran. Pasalnya, Komisi mengubah data yang sudah ditetapkan sebagai data final pada 24 Oktober 2008 lalu.
Keputusan perubahan daftar pemilih tetap itu, kata dia, memperlihatkan bahwa Komisi tidak mampu dan gagal dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. ”Masalah seperti ini bisa mendelegitimasi tahapan pemilu bersangkutan yang kemudian bias berpotensi memunculkan gugatan hukum di masa depan,” ujarnya.
Jeirry menilai Komisi melanggar kode etik dan sumpah jabatan. Pasalnya, pada 24 Oktober lalu, Komisi menyatakan bahwa penambahan hanya akan terjadi di Papua Barat dan Luar Negeri. Namun, Komisi juga mengubah daftar pemilih propinsi lain. ”Ini bisa dikategorikan kebohongan publik dan penyampaian informasi tidak benar dan tidak akurat kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Komisi juga dinilai melanggar pasal 47 (3) UU No 10 Tahun 2008. ”Di situ tegas dinyatakan KPU harus melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional,” katanya. Untuk itu, kata dia, JPPR akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu pada Selasa 25 November 2008 pukul 10.00.
Sementara itu Ketua Komisi Abdul Hafiz Anshary mengaku siap menghadapi gugatan itu. ”Tunjukkan melanggar UU mana, pasal mana,” tantangnya. Dia berargumen, keputusan perubahan daftar tersebut setelah melihat kondisi objektif dan masukan Komisi tingkat propinsi. ”Prinsipnya, kami memberi keluasan kesempatan yang memang memiliki hak pilih. Dan yang tidak akurat, misalnya nama ganda atau sudah terbukti tidak punya hak pilih, harus dicoret,” kata dia.
Sebelumnya, Senin 24 November 2008 anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widada mengatakan pihaknya siap menegur Komisi jika terbukti melakukan pelanggaran. ”Teguran dialamatkan pada institusi. Harapannya KPU bisa meneruskan pada anggota yang bertanggung jawab,” katanya.
Namun, kata dia, hingga hari ini belum ditetapkan sanksi bagi anggota Komisi jika melakukan pelanggaran administratif. ”Yang berwenang menentukan sanksi, ya Komisioner,” katanya.
Pantauan VIVAnews, memang terdapat perbedaan jumlah pemilih yang cukup signifikan. DPT Dalam Negeri versi 24 November jumlahnya lebih kecil dibanding versi 24 Oktober. Selisihnya sekitar 710.635 pemilih. Perubahan daftar pemilih itu pun merata di 33 propinsi. (Lihat Lampiran)
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Anda Akan Dapat Saldo DANA Kaget Rp500 Ribu Hari Ini Senin 29 April 2024, Begini Caranya
Bandung
11 menit lalu
Anda pengguna DANA akan mendapatkan saldo DANA kaget secara gratis tanpa syarat. Saldo sebesar Rp500 ribu itu bisa langsung cair hari ini Senin 29 April 2024 jika anda be
Abah Anton sendiri pernah menjadi Wali Kota Malang bergandengan dengan Sutiaji. Pada Pilwali Kota Malang tahun 2013 dia diusung oleh PKB hingga terpilih sebagai orang
Pj Gubernur Adhy Apresiasi Peluncuran Layanan Imunoterapi Nusantara RS Bhayangkara Surabaya
Jatim
12 menit lalu
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri peresmian layanan Imunoterapi Nusantara by Terawan di RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Kota Surabaya.
Install Aplikasi NOBAR Semifinal AFC U-23 2024: Timnas Indonesia Vs Uzbekistan
Bandung
13 menit lalu
Sebelumnya, Timnas Indonesia U-23 menyingkirkan Korea Selatan dengan skor 11–10 dalam adu penalti setelah berbagi 2-2 selama 120 menit di Stadion Abdullah bin Khalifa, D
Selengkapnya
Isu Terkini