Urus Perizinan di Jatim Hanya 17 Hari

SURABAYA POST – Untuk meningkatkan mutu pelayanan perizinan, Pemprov Jatim membangun Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T).

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Sedikitnya ada 17 SKPD yang akan memberi pelayanan perizinan dalam satu atap tersebut. Dengan sistem terpadu satu atap, Pemprov Jatim mampu menyelesaikan perizinan dalam waktu 17 hari.

Gubenur Jatim, Soekarwo, mengatakan, pembentukan P2T ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dalam berbagai bentuk, antara lain mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan.

Koordinasi yang lebih baik juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan layanan perizinan. P2T juga dapat menekan biaya pelayanan izin usaha. Selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

P2T juga menyederhanakan persyaratan izin usaha industri dengan mengembangkan sistem pelayanan parallel. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu. Diharapkan, perizinan dengan sistem terpadu ini transparan, yaitu terbuka, mudah, dapat diakses, mudah dimengerti usaha jasa dan akuntabel.

 “Dengan P2T, tidak lagi orang bertemu dengan orang, tapi cukup sistemnya,” kata Soekarwo.

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Soekarwo menjelaskan, sistem tersebut juga bisa memberantas praktik pungli. Sebab, tidak ada lagi orang bertemu orang. Pemohon izin cukup mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dan semua prasyarat, biaya serta berapa lama perizinan juga dipasang di gedung P2T.

“Karena masih uji coba maka pemohon masih harus hadir, tapi kedepan pengajuan perizinan bisa lewat internet ,” tegas mantan Sekdaprov ini.

Soekarwo menambahkan, P2T akan dirilis 11 Januari atau 17 Januari 2010, dan merupakan pusat perizinan pertama di Indonesia. Efektivitasnya bahkan mengalahkan sistem perizinan Malaysia yang masih butuh waktu 44 hari.

“Sistem P2T kita setara Singapura, yaitu 17 hari. Malaysia saja masih 44 hari,” akunya.

17 SKPD yang ada di P2T yakni, Badan Penanaman Modal, DLLAJ, Sektor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Sektor PU Bina Marga, Sektor Perindustrian dan Perdagangan, Sektor Kebudayaan & Pariwisata, Sektor Kehutanan, Sektor Koperasi dan UKM, Sektor Pertanian, Sektor Kesehatan, Sektor Sosial.

Siska Prestiwati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya