Jejak Robert di Century (1)

Robert Tantular, Sang Pengendali Century

VIVAnews - Hari ini, Panitia Khusus Hak Angket PT Bank Century Tbk berniat memanggil Robert Tantular ke gedung DPR, Jakarta. Robert akan diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui banyak soal kasus Century.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Robert Tantular adalah mantan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk yang kini sudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Kendati tak muncul sebagai pengurus, Robert mengendalikan Century dari balik layar. Robert menjadi pemegang saham pengendali bersama dua pemegang saham asing lain, yakni Hesham Alwarraq dari Arab Saudi dan Rafat Ali Rizfi dari Pakistan.

Robert menjadi pemegang saham Century secara tidak langsung, yakni melalui PT Century Mega Investindo dengan kepemilikan 9,00 persen dan PT Century Superinvestindo 5,64 persen. Kedua perusahaan ini menjadi pemegang saham Bank CIC, salah satu bank yang digabung bersama Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.

Sebelum digabung, Bank CIC pernah tiga kali masuk pengawasan khusus Bank Indonesia karena bank ini mengalami penurunan modal akibat kredit macet yang meningkat drastis.  Rasio modalnya jeblok hingga minus 83 persen dan perlu suntikan modal Rp 2,67 triliun.

Robert juga merupakan menantu pemilik Great River, Sunjoto Tanudjaja. Pada 1999 lalu, Bank Indonesia menyatakan ia tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan. Dalam ketentuan, jika tidak lulus seharusnya seseorang tidak bisa menjadi pemegang saham pengendali.

Robert kini mendekam di tahanan Mabes Polri ditangkap di kantornya, kawasan Senayan. Penangkapan yang dilakukan tanpa perlawanan itu dipimpin langsung Kepala Unit II Ajun Komisaris Besar Polisi, Mudi. Dia dikenai hukuman empat tahun penjara.

Padahal, jika mengacu pada pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998, Robert terancam pidana penjara sekurang-kurang tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024