Penegak Hukum Jangan Punya Dosa Masa Lalu

VIVAnews - Ketua Mahkamah konstitusi Mahfud MD mengatakan, saat ini banyak pejabat yang tidak berani melakukan tindakan hukum terhadap anak buah yang jelas sudah melanggar hukum. Namun Mahfud tak secara langsung menunjuk siapa pejabat yang dia maksud.

Mahfud menjelaskan, itu disebabkan adanya dua trauma pada masa lalu. "Kesalahan dirinya di masa lalu, kedua tersandera oleh deal politik," kata Mahfud, di Gedung MK, Jakarta, Rabu 13 Januari 2010.
 
Mahfud menjelaskan kebanyakan pejabat sekarang ini mengetahui anak buahnya melakukan kesalahan, namun tidak ada tindakan tegas yang diberikan. "Karena si anak buah tahu kartu si anak buah, itulah yang disebut pejabat tersandera oleh masa lalu," ujar mantan politisi PKB itu.
 
Kendala kedua, kata Mahfud, si pejabat sudah mendapat dukungan politik. "Sehingga kalau mau melakukan tindakan dia sudah terikat," ujar Mahfud.
 
Mahfud menjelaskan yang menjadi masalah mendasar adalah bagaimana kita punya pejabat di lingkungan penegak hukum yang tidak mempunyai dosa masa lalu. "Selain itu pemimpin yang tidak banyak melakukan transaksi politik," ujar dia.
 
Mahfud mengatakan dua hal tersebut sebaiknya harus dihindari. "Baik di lingkungan Kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK, dan MK," kata Mahfud menambahkan.
 
Lebih lanjut Mahfud mnambahkan, pejabat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tegas kepada anak buah yang melanggar. Baik tindakan pidana mauoun adminstratif. Dia menceritakan selama ini belum ada pejabat penegak hukum yang berani mengambil tindaka demikian.

Seingat Mahfud hanya satu orang, yakni mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Ketika itu dia berani menindak tegas mantan kejati DKI Jakarta, Rusdi Taher.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Butuh Dukungan Rakyat dan Parpol untuk Wujudkan Janji Kampanye
Monumen Pancasila Sakti

Komnas Perempuan Harapkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Diperpanjang

Komnas Perempuan berharap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat dapat diperpanjang, termasuk untuk periode kepemimpinan berikutnya.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024