SURABAYA POST -- Pintar sekali perempuan berusia 42 tahun ini dalam memanfaatkan peluang. Ddengan memanfaatkan jabatannya sebagai staf urusan rumah tangga Pemerintah Propinsi Jawa Timur, dia bisa meraup uang lebih Rp. 23 miliar.
Bagaimana bisa? Dengan memalsu tanda tangan beberapa pejabat Pemprov, seperti Kepala Bagian Keuangan bahkan tanda tangan gubernur, perempuan bernama Ni Luh Prasetyanintyas ini menipu korban-korbannya. Penipuan dilakukan dengan cara menawarkan proyek pengadaan mobil sedan Pemprov Jawa Timur kepada lebih 30 korbannya yang semuanya kerabat dekat dan saudaranya sendiri.
Petugas Polres Surabaya Timur menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari korban terakhir, yakni Prima, warga Baskara Jaya C Surabaya yang ditipu senilai Rp 900 juta. ”Ternyata selain Prima, sudah ada 29 korban lainnya,” ujar AKBP Samudi, Kapolres Surabaya Timur, Kamis (14/1).
Dari masing-masing korban, tersangka menerima uang dalam jumlah sangat besar. Diakui tersangka, dirinya menerima ratusan juta hingga miliaran rupiah. Korban lainnya adalah Agus Gunawan dengan nilai penipuan Rp.60 juta, Ayon senilai Rp.1 miliar, dan Eko senilai Rp 1,2 miliiar.
AKBP Samudi mengatakan, tersangka ditangkap ketika berada di rumah selingkuhannya yang bernama Kamidun, duda beranak 2 di kawasan Juanda. ”Tapi tersangka bersikukuh Kamidun temannya,” ujarnya.
Diakui oleh PNS aktif golongan III B ini, dirinya menjalankan aksinya lantaran diiming-imingi seseorang bernama Evi. Menurutnya, Evi inilah yang mengajari dirinya melakukan penipuan yang sudah dilakukannya sejak 2007 lalu. Selama menjalankan aksinya, tersangka menerima uang korban dalam dua bentuk, yakni transfer dan cash.
Setelah menerima uang, tersangka lalu memakai uang tersebut sendiri. Namun tersangka masih harus memikirkan membayar bunga kepada korban. ”Karena itu tersangka mencari korban berikutnya untuk memutar uang,” ujar AKBP Samudi.
Karena itu, dari total 30 korban dengan nilai sekitar Rp 23 miliar, tersangka hanya menerima keuntungan bersih Rp 19 miliar. “Sisanya untuk menutup bunga-bunga itu,” ujar Samudi.
Ditambahkan Samudi, kepada korban tersangka mengatakan uang akan diinvestasikan ke CV Kuda Mas di Perak Timur, yang menurut pengakuan tersangka bergerak di bidang ekspor impor. ”Setelah kami cek, ternyata CV itu fiktif,” ujarnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, 2 BNI Card, 1 BRI Card, 2 Visa Mandiri, 2 buku tabungan Mandiri, 2 unit HP, 2 gelang emas seberat masing-masing 15 gram berikut surat-suratnya, dan beberapa kuitansi transaksi. Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Surabaya Timur dengan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Laporan: Arif Junianto
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
DANA tidak berhenti memanjakan para penggunanya dengan beragam kejutan menarik. Tentunya, saldo gratis selalu disediakan oleh dompet digital ini bagi para pengguna setian
Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut
Medan
11 menit lalu
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000/kg, atau Rp 17.000/kg di sejumlah daerah.
Kemensos Beri 60 Titik Instalasi Air Bersih di Trenggalek, Novita: Pemantik Masyarakat Hidup Sehat
Jatim
14 menit lalu
Wilayah Trenggalek yang didominasi dataran tinggi maupun pegunungan membuat beberapa waktu lalu mengalami kekurangan air bersih. Hal ini membuat Kementerian Sosial...
Bergabungnya Pyo Seung-ju ke Red Sparks dan kepergian Lee So-young ke IBK Altos dalam turnamen V-League memicu berbagai reaksi dari para penggemar di Korea. tvOnenews.com
Selengkapnya
Isu Terkini