Semester II-2010

Tarif Batas Atas Pesawat Ekonomi Berlaku

VIVAnews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif batas atas pesawat kelas ekonomi pada semester kedua tahun ini.

"Kemungkinan semester kedua, tarif batas atas baru bisa diberlakukan," ujar Menteri Perhubungan Freddy Numberi di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu, 20 Januari 2010.

Freddy menuturkan, saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi draf revisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri kepada Indonesia National Air Carriers Association (INACA), namun kemungkinan sosialisasi baru akan rampung  setelah  April ini.

Seperti diketahui, pemerintah sedang merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, setelah direvisi kepmen itu nantinya selain mengatur soal biaya tambahan pengganti bahan bakar (fuel surcharge) yang akan dihapus dan dimasukkan ke dalam tarif.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Kepmen baru juga mengatur komponen tarif yang akan dibagi berdasarkan tingkat pelayanan di pesawat.

Akibatnya, maskapai yang memberikan pelayanan standar maksimum boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100 persen. Adapun yang menyediakan layanan menengah boleh mengutip tarif 90 persen dari batas atas dan yang memberikan pelayanan minimum (no frill) hanya boleh mengenakan 85 persen tarif batas atas.

antique.putra@vivanews.com

VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024