Belum Beri Laporan, Pemerintah Beri Amenesti Kepada Kontraktor Migas

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Di hadapan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan, dengan diberlakukannya Permen No.7/2019, yang sudah diundangkan sejak 15 Agustus 2019, maka nantinya akses terkait data mengenai pengelolaan dan pemanfaatan migas akan dibuka untuk umum.

“Tujuannya, yakni untuk mengubah paradigma bahwa data bukan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), melainkan demi tujuan untuk menemukan cadangan migas baru di Indonesia,” kata Archandra di kantornya, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 26 Agustus 2019.

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

Arcandra mengatakan, dengan dibukanya data pengelolaan dan pemanfaatan migas tersebut, diharapkan para K3S itu nantinya akan mau melanjutkan langkah mereka untuk segera berkontrak.

Mengenai pengembalian data yang belum dilakukan oleh K3S yang masa kontraknya sudah habis, Archandra mengaku bahwa pihaknya akan memberikan amnesti terkait hal tersebut.

Medco E&P Kembali Pasok Gas ke Pupuk Sriwijaya dan Teken LoA

“Enggak perlu khawatir, kita ada masa amnesti bagi yang belum memberikan laporan,” kata Arcandra.

Soal bagaimana mekanisme dan proses pengembalian data oleh K3S tersebut, Archandra menjelaskan bahwa waktu pengembaliannya sudah dimulai sejak minggu lalu atau sejak Permen No.7/2019 ini diluncurkan.

"Dan, jangka waktunya tiga bulan. Sementara, untuk pengembalian datanya satu tahun," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya