WNI Meninggal Saat Urus Paspor, KBRI Kuala Lumpur Ungkap Kronologinya

Suasana di ruangan pelayanan keimigrasian KBRI Kuala Lumpur
Sumber :
  • KBRI Kuala Lumpur

VIVA – Seorang warga negara Indonesia meninggal dunia saat mengurus penggantian paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 12 November 2019.  

Jutaan TKI Tak Berdokumen di Malaysia Terlunta-lunta Saat Wabah Corona

Berdasarkan keterangan pers KBRI, Ngatiyai (57  tahun) meninggal sekitar pukul 11.25 waktu setempat. Almarhumah merupakan WNI yang tinggal di Malaysia pemegang izin tinggal mengikuti suami pemegang Permanent Resident atas nama Hindra Wijaya bin Sasro Pawiro.

Kepala Subbag Humas KBRI Kuala Lumpur, Sam Fernando, menceritakan kronologi kejadian. Ngatiyai datang ke KBRI untuk mengurus penggantian paspor dan telah dipersilakan duduk di area disabilitas oleh petugas.

WNI Ditabrak hingga Tewas di AS, Pelakunya Cuma Dihukum Tahanan Rumah

"Ngatiyai jatuh pingsan sekitar pukul 10.46 di ruang pelayanan Imigrasi KBRI Kuala Lumpur," katanya, seperti yang disiarkan KBRI Kuala Lumpur, Rabu 13 November 2019.

Kemudian, Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur segera menghubungi Rumah Sakit Kuala Lumpur dan telah memberikan pertolongan pertama hingga datangnya tim paramedis RS Kuala Lumpur pada pukul 11.03. Setelah dilakukan upaya medis, pada pukul 11.25 tim paramedis RS Kuala Lumpur menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia.    

Suporter Indonesia Kembali Dibebaskan Kepolisian Malaysia

"KBRI langsung menghubungi, dan menyampaikan dukacita kepada kerabat almarhumah di Malaysia dan Indonesia," ujar Sam.

Sam mengatakan Kerabat almarhumah telah hadir dan memberikan keterangan kepada Kepolisian Malaysia dengan pendampingan KBRI KL. Didapat informasi dari kerabat bahwa almarhumah memiliki riwayat sakit diabetes.

Jenazah almarhumah saat ini tengah menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Kuala Lumpur, dengan pendampingan KBRI bersama kerabat Almarhumah. Penyebab pasti meninggalnya almarhumah masih menunggu hasil Post Mortem.

"Usai pemeriksaan forensik dan terbitnya surat ijin pemakaman, KBRI KL membantu pemakaman dan atau pengiriman jenazah menyesuaikan keinginan ahli waris almarhumah," tutur Sam. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya