Logo DW

Perempuan Mesir Menggugat Hukum Waris Islam

picture alliance/dpa/Photoshot/P. Chaoyue
picture alliance/dpa/Photoshot/P. Chaoyue
Sumber :
  • dw

Huda yang beragamakan Kristen Koptik, tunduk di bawah hukum negara yang banyak bersandar pada hukum Islam. Kelompok minoritas itu dilarang melakukan pernikahan antaragama dan dipenjara juga ketahuan mengajak seorang muslim agar pindah agama. Meski mendapat kewenangan untuk mengatur masalah pernikahan dan perceraian di kalangan pemeluknya, Gereja Koptik Mesir tidak berdaya dalam hal hak waris.

Huda berkisah, dia sengaja membangun argumen berdasarkan prinsip agama karena meyakini para hakim akan lebih menghomati gugatan yang berasal dari komunitas Koptik. Dia mengaku berusaha memanfaatkan doktrin langka gereja yang mendorong kesetaraan gender.

Baca juga: Kristen Koptik Hidup Dalam Ketakutan

Karima Kamal, seorang kolumnis di harian Al-Masry al-Youm, menilai perempuan penganut Kristen Koptik menghadapi diskriminasi ganda, lantaran hukum yang berpihak. "Anda tidak seharusnya memaksakan hukum milik satu keyakinan kepada penganut keyakinan lain," kata perempuan yang juga berasal dari komunitas Koptik tersebut.

Banyak laki-laki Koptik yang lebih memlih hukum waris Islam karena lebih diuntungkan, klaim Huda. Tidak heran jika Girgis Bebawy, seorang pengacara Koptik, tidak pernah memenangkan satu kasus gugatan hak waris ketika mewakili anggota keluarga perempuan. Dia berharap Mahkamah Agung akan memutus berbeda.

"Kasus ini adalah contoh intoleransi agama," ujarnya.

Adapun Huda menolak bujukan keluarga agar menuntaskan kasus hak waris di luar pengadilan. "Kalau bukan saya," kata dia, "siapa yang akan melakukannya?"