Harga Rokok Resmi Naik, Industri Rokok Pasang Strategi Penjualan
- U-Report
VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, inflasi dari kenaikan tarif cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Januari 2020 akan baru terlihat pada Februari 2020. Meski begitu, pelan-pelan industri rokok telah menaikkan harga sejak akhir 2019.
Kepala BPS, Suhariyanto menjelaskan, hal itu terlihat pada data inflasi Desember 2019. Rokok segala jenis dikatakannya telah memberikan kontribusi terhadap inflasi sebesar 0,01 persen, baik rokok kretek, rokok kretek filter dan rokok putih.
"Kenaikan rokok iya akan berpengaruh (ke inflasi), tapi berapa besarnya kita lihat Februari. Jadi meski naik Januari, beberapa bulan terakhir harga rokok masing-masing sudah beri andil ke inflasi 0,01 persen," tuturnya.
Di sisi lain, sejak November 2019, berdasarkan datanya kenaikan harga rokok telah mulai terjadi di 50 kota. Tertinggi terjadi di Sibolga, Tegal, Madiun, serta Pontianak. Kenaikannya pun konsisten menyumbang inflasi 0,01 persen tiap bulannya.
"Tetapi beberapa bulan terakhir pelan-pelan naik. Di sana (industri) juga pintar dong jualnya, dia enggak akan naik drastis kalau drastis semua akan kabur, jadi harus pasang strategi juga," ungkapnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menegaskan, bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang diikuti kenaikan harga jual eceran atau HJE akan mulai dilaksanakan besok, 1 Januari 2020 secara serentak.
Tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata sebesar 23 persen sedangkan HJE menjadi naik sebesar 35 persen. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Ini saya kira komunitas pengusaha rokok sudah sangat memahami sistem yang berlaku karena ini kan cuma masalah tarif aja, kalau sistem lainnya sama," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019.