Bunga Penjaminan LPS Turun Jadi 6 Persen, Bank Wajib Beritahu Nasabah

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Jumat, 24 Januari 2020 telah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan di BPR sebesar 25 bps. Bunga penjaminan ditetapkan sebesar 6 persen dan BPR 8,5 persen. 

img_title Bos BCA Buka-bukaan Dampak Tarif Trump ke Perbankan RI

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum dipertahankan 1,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengungkapkan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antara lain, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan. 

img_title Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

"Meski dengan laju yang lebih lambat pascaberakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019," ujar Yusron dikutip dari keterangannya, Minggu 26 Januari 2020. 

Selain itu dia menjabarkan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan juga terpantau stabil. Dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. 

img_title Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

"Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal," tambahnya. 

Dia menegaskan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Hal itu, mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung.

"dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang akan memengaruhi kondisi likuiditas ke depan," tegasnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia pun mengingatkan, sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," ungkapnya.

Ilustrasi Media Sosial

Media Sosial Jadi Pedang Bermata Dua bagi Perbankan, Begini Panduan Terbaru OJK

OJK menilai media sosial jadi peluang sekaligus risiko bagi perbankan. Simak panduan terbaru guna kelola komunikasi digital agar aman, transparan dan tetap jaga kepercaan

img_title
VIVA.co.id
7 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut