Universitas Bakrie dan PII Teken MoU Siapkan Insinyur Unggul

MOU PII dan Universitas Bakrie.
Sumber :
  • Syaeffulah/VIVAnews.

VIVA – Universitas Bakrie (UB) menandatangani nota kesepahaman dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Acara tersebut digelar di ruang nusantara Bakrie Tower, kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Universitas Bakrie Ajak Pemuda Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

MoU itu langsung ditandatangani oleh Rektor UB Sofia W Alisjahbana dengan Ketua Umum PII Heru Dewanto. Kedua lembaga itu sepakat mendorong sarjana teknik yang melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia terhindar dari jeratan pidana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

“Di dalam Kelompok Usaha Bakrie, banyak sekali Sarjana Teknik yang harus diinsinyurkan dan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur atau STRI agar ia legal berpraktik keinsinyuran," ujar Prof Sofia, 

Komitmen Universitas Bakrie Terhadap Net Zero Emission

Menurut dia, penandatangan MoU ini bertujuan untuk menyiapkan insiyur unggul untuk menuju Indonesia yang maju.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum PII Heru Dewanto menyampaikan bahwa UU Keinsinyuran kini sudah dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019.

Dookatif, Startup Pendidikan Ciptaan Mahasiswa Universitas Bakrie

“Jadi undang-undang ini sudah operasional," kata Heru.

Menurut Heru, bahwa beberapa peraturan yang lebih teknis masih belum tersedia, dengan demikian maka saat ini masih dapat dikatakan sebagai masa 
transisi.

“Dalam masa transisi ini, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh PII, kami akan menerbitkan STRI bagi seluruh pemegang Sertifikat Insinyur Profesional PII. Yang terpenting para Insinyur ini sah berpraktik di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Danis Sumadilaga yang saat ini juga menjadi Plt Dirjen Bina Konstruksi di kementerian yang sama, menjelaskan bahwa di sektor konstruksi jumlah sarjana teknik berjumlah ratusan ribu saat ini.

“Ke depan, bila pekerja konstruksi ini harus memikul tanggungjawab publik, maka ia disebut berpraktik. Jadi ia bukan sekadar bekerja tapi berpraktik. Dengan demikian ia harus menaati Undang-undang Keinsinyuran juga," ujar Danis yang juga Ketua ALSI ITB.

Sedangkan, Komisaris BNBR (Bakrie and Brother), Bobby Gafur Umar menyampaikan bahwa Kelompok Usaha Bakrie senantiasa taat asas dan patuh hukum. Disebutnya bahwa sudah bertahun-tahun program sertifikasi insinyur professional dilaksanakan di internal KUB (Kelompok usaha bersama).

Seperti diketahui dari Bakie Group ada dua sosok yang pernah menjadi Ketua Umum PII, yaitu Aburizal Bakrie (1989-1994) dan Bobby Gafur Umar (2012-2015).

“Setelah secara resmi PII menerbitkan STRI, maka selagi masih dalam masa transisi ini, kami dorong seluruh sarjana teknik yang dalam pekerjaannya harus memikul public liability agar mengajukan STRI. Paralel dengan itu nanti mereka didorong juga untuk mengambil PS PPI," kata Bobby.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya