Logo ABC

Beda Agama, Menikah di Australia dengan Penghulu WNI

Penghulu Indonesia di Australia, Susanna Ichwandi menikahkan pasangan pengantin di lokasi unik, yaitu di atas Sydney Harbour Bridge.
Penghulu Indonesia di Australia, Susanna Ichwandi menikahkan pasangan pengantin di lokasi unik, yaitu di atas Sydney Harbour Bridge.
Sumber :
  • abc

Jika upacara pernikahan di Indonesia identik dengan pemuka agama, di Australia, pernikahan pada umumnya diresmikan oleh mereka yang dikenal dengan sebutan celebrant.

Penghulu ala Australia

Pernikahan di Australia sudah sah jika tercatat di kantor catatan sipil dan dipandu oleh celebrant atau penghulu. Celebrant Susanna Ichwandi sudah menikahkan lebih dari 170 pasangan yang 50 persen dalam Bahasa Indonesia. Tarif celebrant, termasuk akte pernikahan, berkisar antara A$350 (sekitar Rp3,5 juta) sampai A$800 (sekitar Rp8 juta)

Ini adalah cerita suka-duka celebrant, di antaranya ada yang berasal dari Indonesia, yang ada di balik cerita cinta para mempelai.

Tahun 2018 lalu, pasangan model Indonesia Kimmy Jayanti dan pesepak bola Gregory Nwokolo asal Nigeria akhirnya mengikat janji sehidup semati di Perth.

Mereka memilih menikah di sana karena perbedaan keyakinan. Kimmy beragama Hindu, sementara Greg orang Kristen.

Kimmy menyebut langkah yang diambil dengan menikah di Australia sebagai "jalan tengah" untuk meresmikan ikatan cinta mereka.

Tidak seperti pernikahan di Indonesia yang hukumnya merujuk pada pengesahan secara agama, pernikahan di Australia sudah dianggap sah jika tercatat di kantor catatan sipil.

Jadi, pernikahan bukan hanya domain pendeta, pastur, atau ustaz. Kimmy dan Greg misalnya, dinikahkan oleh seorang celebrant bernama Liz Hayes.

Kimmy-GregAlt Liz Hayes menjadi celebrant yang menikahkan model Indonesia Kimmy Jayanti dan pesepak bola Greg Nwokolo. Kimmy dan Greg memilih menikah di Perth, Australia, karena perbedaan agama.

Supplied: Liz Hayes

Celebrant adalah orang yang melakukan upacara formal di masyarakat, khususnya pernikahan.

Australia menunjuk celebrant non-ulama dengan niat membuat upacara untuk memperkaya budaya seformal pernikahan di gereja.

Artinya, upacara pernikahan sipil dan keagamaan akan berstatus sama.

Tak sengaja menjadi celebrant