Logo ABC

Hak-hak Pasien Penderita Corona: Data Pribadi Tidak Boleh Disebar

Pasien yang terkena virus corona berhak mendapat perlindungan privasi agar informasi mengenai diri mereka tidak diungkap untuk umum.
Pasien yang terkena virus corona berhak mendapat perlindungan privasi agar informasi mengenai diri mereka tidak diungkap untuk umum.
Sumber :
  • abc

Indonesia bukanlah negara pertama dimana ada warganya yang terkena virus corona, namun mungkin menjadi negara pertama dimana info mengenai pasien positif tersebut dengan cepat tersebar ke masyarakat.

Hak Pasien Penderita Corona

  • Data pribadi dua warga Indonesia yang positif terjangkit virus corona sempat beredar di jejaring sosial
  • Presiden Jokowi menghimbau agar pejabat tidak menjelaskan informasi mengenai identitas di masa depan
  • Di Australia, identitas yang sudah diungkap adalah berkenaan dengan seorang pasien yang sudah meninggal

Di jaman internet dan media sosial yang begitu cepat perputarannya apakah masalah privasi atau hak seseorang untuk tidak diketahui publik masih bisa dilakukan? Bagaimana dengan negara-negara lain yang juga memiliki kasus-kasus serupa?

Yang pertama kali mengumumkan adanya dua warga Indonesia yang positif terjangkit COVID-19 adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hari Senin (3/3/2020).

Presiden Jokowi juga yang mengharapkan media dan pejabat untuk tidak membocorkan privasi pasien lewat akun jejaring sosialnya, sehari kemudian.

>

"Saya telah memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit, pejabat-pejabat pemerintah di mana pun, untuk tidak membuka privasi pasien."