Logo BBC

Kisah ABK Indonesia Ungkap Perbudakan di Kapal Penangkap Ikan China

ABK Indonesia di Kapal Fu Yuan Yu 1218 berbendera China, Mashuri (kedua dari kiri).-DOKUMEN MASHURI
ABK Indonesia di Kapal Fu Yuan Yu 1218 berbendera China, Mashuri (kedua dari kiri).-DOKUMEN MASHURI
Sumber :
  • bbc

Dua pengurus MTB tersangka

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua orang pengurus MTB sebagai tersangka atas kasus yang menimpa Herdianto, ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623.

"Tersangkanya kan dari perusahaan yang memberangkatkan ini. Dia tidak punya izin memberangkatkan ABK, itu sementara dugaannya. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Ferdy menjelaskan dugaan tindak pidana kedua tersangka yaitu pelanggaran UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Selain kasus Herdianto, terjadi juga dugaan kekerasan dan pelarungan ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 berbendera China.

Bareskrim Polri pun menetapkan tiga orang dari tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Mereka dijadikan tersangka karena diduga melakukan eksploitasi terhadap ABK.