Pembiayaan Anggaran Penanganan Covid-19 dan PEN Butuh Rp905 T Lagi

VIVA – Pemerintah telah menyiapkan anggaran penanganan wabah virus corona (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695,2 triliun. Namun pemerintah sejatinya masih membutuhkan tambahan pembiayaan anggaran sebesar Rp905 triliun.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diperkirakan akan memerlukan pembiayaan sebesar Rp905,10 Triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari akun resmi media sosialnya, Jumat, 19 Juni 2020.

Rencana kenaikan itu diketahui muncul saat pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melakukan rapat kerja pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 kemarin malam, Kamis, 18 Juni 2020. 

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

Ketua Banggar, Said Abdullah bahkan menyebutkan secara rinci sejumlah pos alokasi yang akan ditujukan dari kenaikan anggaran untuk penanganan wabah covid-19 dan PEN yang dinaikkan itu. Itu terdiri dari pembiayaan yang sifatnya untuk barang-barang publik dan non-publik.

Pembiayaan yang bersifat barang-barang publik sebesar Rp397,56 triliun, terdiri dari kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun dan sektoral Kementerian atau Lembaga dan Pemerintahan Daerah sebesar Rp106,54 Triliun.

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

"Pembiayaan yang bersifat barang non-publik sebesar Rp507,54 triliun, terdiri dari insentif dunia usaha Rp179,48 triliun, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Rp123,46 triliun dan korporasi Rp37,07 triliun," kata Said. 

Melihat kebutuhan pendanaan yang besar untuk biaya penanganan Covid-19 dan program PEN tersebut, dia melanjutkan, agar pemerintah dan Bank Indonesia berada dalam satu kesepakatan untuk pembiayaan yang bersifat barang publik dan non publik, dengan beban yang bisa ditanggung bersama atau burden sharing.

Caranya, untuk pembiayaan yang bersifat barang publik, Pemerintah dan Bl diharapkannya  bisa menggunakan pola atau skema dalam bentuk beban yang ditanggung bersama, di mana ditetapkan beban Pemerintah sebesar nol persen dan Bl sebesar 100 persen. 

Untuk pembiayaan yang bersifat barang non-publik, Pemerintah dan Bl bisa menggunakan pola atau skema daIam bentuk beban yang ditanggung bersama atau Burden Sharing, di mana ditetapkan beban Pemerintah sebesar 50 persen dan dan BI sebesar 50 persen dengan suku bunga khusus. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya