Peredaran 10 Produk Konsumsi Diawasi Ketat

VIVAnews - Pemerintah akan memprioritaskan pengawasan 10 produk konsumsi, terutama terkait kualitas produk dan ketentuan importansinya.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengakui, prioritas utama yakni produk yang diatur dalam Permendag No. 56 tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Lima produk diatur dalam aturan tersebut, yakni alas kaki, makanan minuman, mainan anak-anak, elektronik, dan tekstil. Impor lima produk tersebut dibatasi hanya melalui lima pelabuhan, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan Medan, dan Soekarno Hatta Makassar.

"Ditambah lima komoditi lagi, yakni air minum dalam kemasan (AMDK), sepatu keamanan, ban, helm, dan baja tulang beton (BjTB)," kata Inayat di sela-sela inspeksi mendadak di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2010.

Pengawasan beberapa produk tersebut diutamakan bagi produk yang sudah diatur SNI wajibnya. Sehingga, konsumen merasa tidak dirugikan atas perdagangan tidak sehat.

Untuk memperluas pengawasan, Inayat melanjutkan, perlu ada penambahan anggaran Direktorat Jenderal yang dibawahinya. "Kami sudah usulkan untuk ditambah, karena yang saat ini sangat rendah," kata Inayat tanpa menyebut berapa anggarannya.

antique.putra@vivanews.com

Pemkab Tangerang Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 di Alun-alun Tigaraksa
Bea Cukai Magelang bergerak aktif mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang Bergerak Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Magelang bergerak aktif mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal dengan menggelar sosialisasi yang menyasar perangkat desa dan dialog TV bersama pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024