Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Seorang Tentara Dijadikan Tersangka

VIVAnews - Penyimpangan 15 ton penyimpangan pupuk bersubsidi direncanakan seorang tentara dari Korem 043 Gatam, Kapten Satu Sudarmaji. Selain Sudarmaji, polisi mengamankan enam tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan anggota tentara itu.

Saat ini Polisi Resort Lampung Selatan, sudah menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Darat.
Dihubungi terpisah, Kepala Penerangan Pers Korem 043 gatam, Kapten Deden Safruddin mengatakan, polisi militer saat ini sudah memeriksa Kapten Satu Sudarmaji.

"Kami tidak akan ragu-ragu untuk tetap menindak tegas bila memang ada anggotanya yang benar-benar terlibatĀ  pelanggaran hukum, berupa sanksi disiplin dan pidana," ujar Kapten Deden Safruddin saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 9 Desember 2008.

Tersangka akan dijerat berdasarkan undang-undang no 7 tahun 1995, tentang sistem budidaya tanaman, tentang pemalsuan merk, dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kemah di Kampus, Mahasiswa Jepang Desak Rektor Putus Kerjasama dengan Israel

Hingga kini, Polres Lampung Selatan masih terus mendalami kasus ini. Besar kemungkinan, penyimpangan pupuk bersubsidi dilakukan sindikat profesional.

Laporan: Agusta Hidayat/Lampung

Ilustrasi pendaftar Kartu Prakerja.

Nasib Program Kartu Prakerja di Era Prabowo-Gibran

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, buka suara soal kelanjutan Program Kartu Prakerja di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024