VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji materiil Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama, Senin 19 April 2010. Ketua MK Mahfud MD menjanjikan hakim bekerja dengan independen.
"Tak terpengaruh oleh tekanan atau opini publik yang berkembang di luar sidang," kata dia dalam rilis yang dikutip dari www.mahfudmd.com, Jumat 16 April 2010.
Dalam memutus perkara ini, kata dia, MK tidak mendasarkan pertimbangan pada ayat-ayat agama, melainkan ayat-ayat konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"MK berprinsip bahwa hak dan kebebasan beragama adalah hak asasi yang tak boleh diganggu atau saling mengganggu," kata mantan anggota Fraksi PKB di DPR ini.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan Mahkamah tidak terikat pada pandangan-pandangan teoritis atau pendapat ahli dan pengalaman di negara lain.
Pandangan ahli, teori konstitusi, dan pengalaman negara lain hanya sebagai sumber pembanding dan bukan sumber penentu. Sumber penentunya adalah UUD 1945 yang tafsir-tafsirnya memang bisa saja ditemukan dalam pendapat ahli atau teori-teori.
“Tapi pendapat ahli atau teori itu tak mengikat, sebab meskipun baik belum tentu dianut di dalam UUD 1945,” ujarnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.
Mahkamah menggelar sidang perdana pada 17 November 2009 lalu. Sidang uji materi ini tercatat paling banyak menghadirkan ahli dan pihak yang terkait.
Sumber :
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Gugatan PHPU tersebut, terdiri dari pemilihan calon anggota legislatif mulai tingkat nasional hingga tingkat Kabupaten/Kota. KPU Sumut pun belum menetapkan caleg terpilih
Hidup yang tenang dan jauh dari stres adalah tujuan yang diinginkan banyak orang. Nah, agar hidup lebih tenang, berikut ini delapan kebiasaan ini bisa kamu coba.
4 Ribu Mangrove Ditanam di Pesisir Pantai Utara Jawa Peringati Hari Bumi Sedunia
Jabar
19 menit lalu
Komitmen untuk pelestarian hutan mangrove merupakan salah satu wujud nyata kebijakan Bio Farma dalam hal melestarikan lingkungan. untuk melestarikan ekosistem khususnya
Kalian Pencinta Junk Food? Kenali 5 Dampak Buruk dari Keseringan Konsumsi Junk Food
Gorontalo
20 menit lalu
Kebiasaan mengonsumsi junk food secara berlebihan dapat memberikan dampak negatif yang signifikan bagi kesehatan. Ini 5 dampak buruk konsumsi junk food.
Selengkapnya
Isu Terkini