- VIVAnews/ Tudji Martudji
SURABAYA POST - Pasangan CACAK (Cak Arif Afandi-Cak Adies Kadir) mewujudkan rencana gugatannya atas pelaksanaan Pilwali Surabaya 2 Juni ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/6). Tak tanggung-tanggung, gugatan itu didaftarkan 15 kuasa hukum bersama Tim Pemenangan CACAK.
Gugatan dilengkapi dengan bukti-bukti kecurangan dalam pilwali atau Pemilukada Surabaya di 11 kecamatan. Bukti yang disampaikan di antaranya berupa penghitungan suara coblos tembus yang tidak dilakukan di semua kotak suara, pembukaan kotak suara yang bersegel dan dugaan adanya money politics.
Tim CACAK bersikeras meminta diadakan pemilu ulang di 9 kecamatan dari 11 kecamatan yang diduga terjadi pelanggaran pilwali.
”Semula dugaan kecurangan ditemukan hanya di Kecamatan Sukomanunggal dan Pakal saja yakni pembukaan kotak surat suara bersegel sebelum coblosan dilaksanakan. Tapi penemuan kecurangan terus berkembang hingga ada di 11 kecamatan,” kata Yunianto Wahyudi (biasa dipanggil Masteng) Ketua Tim Pemenangan CACAK dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Menurutnya, tim CACAK mempunyai bukti otentik pelanggaran pilwali di 11 kecamatan. Sementara yang pelanggarannya paling parah ada di 9 kecamatan, di antaranya Sawahan, Rungkut, Tambaksari, Simokerto, Tegalsari, Lakarsantri, Gunung Anyar, Sukolilo dan Wiyung.
Gugatan ke MK diteruskan, kata dia, karena KPU tidak menghiraukan rekomendasi Panwaslu untuk melakukan coblos ulang dan hanya melakukan penghitungan ulang.
”Kita yakin kalau pelaksanaan Pemilukada kemarin berjalan fair, angka untuk pasangan CACAK unggul signifikan,” ujarnya optimistis.
Masteng melihat ada pelanggaran yang secara sistemik dan masif bisa dibuktikan oleh Tim Pemenangan CACAK. Dia mencontohkan dua PPK yang membuka kotak surat suara bersegel sebelum jadwal coblosan dimulai telah diizinkan KPU Surabaya. Sementara KPU sendiri tidak memberikan penjelasan atas kejadian itu.
” KPU dan PPK adalah lembaga struktural penyelenggara Pemilukada Surabaya. Ternyata KPU tidak memberikan penjelasan atas pelanggaran yang terjadi. Bahkan, KPU cenderung melanggar peraturan yang ada dalam KPU sendiri,” ungkapnya.
Tim Advokasi CACAK terdiri dari15 kuasa hukum di antaranya Fahmi Bamid, Syaiful Maarif dan Bambang Sugeng. Gugatan yang dilayangkan ke MK setelah pemberkasan bukti material selesai.
Tim Pemenangan Dimaz (Sutadi-Mazlan Mansur) juga menerima laporan adanya pemalsuan formulir C1 di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sukomanunggal. Laporan ini dibahas dalam rapat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (9/6).
“Kalau memang benar ada pemalsuan, apakah itu dilakukan petugas di PPS atau yang lain masalahnya akan kami ungkap. Hal ini akan dijadikan catatan keberatan ke KPU Surabaya. Apalagi pemalsuan C1 ditengarai ada di 11 TPS di Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal,” ujar Musyafak Rouf, Ketua Tim Pemenangan Dimaz.
Munculnya kasus pemalsuan C1 dan pembukaan kotak surat suara bersegel tidak sesuai jadwal, kata Musyafak, berarti KPU Surabaya tidak maksimal dalam melaksanakan pentahapan Pemilukada Surabaya. Kondisi ini perlu dipertanyakan.
Tim Pemenangan Fu-Yu (Fandi Utomo-Yulius Bustami) menilai Pilwali Surabaya 2010 dipenuhi dengan kecurangan sistematis.
Budi Harjanto Ketua Tim Pemenangan Fu-BUSTAMI mengatakan kecurangan yang terjadi di wailayah Sukomanunggal satu di antara bukti kuat bahwa pilwali sudah diseting satu di antara kandidat.
Terbaru, tim menemukan kecurangan yang sama di wilayah Wiyung. Dari dua tempat tersebut, dia semakin yakin kalau kecurangan yang ditemukan timnya bukanlah isapan jempol. ”Semua kecurangan dilakukan dengan modus yang sama yakni dengan membuka kotak suara secara ilegal,” katanya.
Purnomo Siswanto & Syarif Abdullah