- PLN Jawa-Bali
VIVAnews - Pemerintah menjamin kenaikan tagihan tarif listrik untuk industri besarnya tidak akan melebihi 18 persen. Keputusan ini ditetapkan setelah dua menteri, yakni Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh rapat bersama sore ini.
Darwin mengatakan, keputusan ini agar segera diwujudkan dengan merevisi peraturan Menteri Energi yang menjadi acuan perhitungan tarif listrik yang disengketakan pengusaha.
"Sesuai arahan Menko dan masukan pengusaha, pemerintah sudah mendapatkan rumusan yang kelihatanya bisa diterima dunia usah. Jadi tetap, TDL naik rata-rata 10 persen dan untuk kalangan industri maksimum 18 persen," kata Darwin di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat 16 Juli 2010.
Pemerintah akan berusaha agar kenaikan tagihan listrik bagi pengusaha itu tidak di atas itu. "Jadi itu billing/tagihan (bukan TDL)," kata Darwin.
Untuk menempati itu, pemerintah akan berusaha keras agar industri yang tarifnya naik di atas yang telah ditentukan agar didata. "Karena kami sudah membatasi maksimum di atas itu," kata dia.
"Kami ingin menerapkan aturan ini segera mungkin. Ketika kita masuk pada bulan tagihan baru, tidak ada yang naik di atas 18 persen," katanya.