Andi Mattalatta: Perpu JPSK Masih Berlaku

VIVAnews - Meski ditolak DPR menjadi undang-undang, Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Andi Mattalatta menilai Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan masih bisa berlaku sampai adanya UU JPSK yang baru.

Yang terjadi dalam rapat paripurna DPR, kata Andi, bukan penolakan. Karena Perpu masih tetap berlaku dan implementasinya harus memperhatikan situasi yang berkembang. "Ini sampai adanya UU baru," kata Andi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 18 Desember 2008.

DPR dalam rapat paripurna meminta pemerintah mengajukan RUU yang baru. Menurut Andi, pengajuan RUU baru akan segera dilaksanakan dengan menggunakan draf yang lama. Pihaknya berharap DPR nanti bisa membahasnya dengan cepat. "Kami akan segera menyelesiakan RUU yang diminta ini untuk segera dimasukkan," kata Andi.

Paling tidak, kata dia, pada 19 Januari dan sebelum memasuki Februari, RUU itu sudah disampaikan ke DPR dan selesai dibahas.

Untuk penanganan krisis ke depan, Andi tidak khawatir, karena Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tersebut masih bisa dipakai sampai adanya UU JPSK. Namun demikian, mayoritas anggota dewan menyebutkan Perpu tersebut tidak bisa difungsikan karena statusnya dianggap batal.

Pembatalan itu ditegaskan anggota FKB Misbach Hidayat. Namun RUU terkait Perpu itu masih bisa diperbaiki antara pemerintah, BI dan DPR. "Jadi keputusan kita akan dibahas secepatnya untuk segera difungsikan. Nanti akan kita ubah konteksnya, juga kata-katanya. Kalau Perpu yang kemarin kan tidak boleh diubah kata-katanya," katanya.

Klinik Blastula IVF Siloam Hospitals Lahirkan Program Bayi Tabung ke 300
Polisi mengamankan bule Australia (baju merah) yang menganiaya sopir travel di bali

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Buat Keributan dan Aniaya Sopir Travel di Bali, Bule Australia Diamankan Polisi

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024