Izin Quantum dan Piranti Jaya Dicabut

VIVAnews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut izin dua pialang berjangka. Perusahaan pialang yang dicabut izinnya itu adalah PT Quantum Futures dan PT Piranti Jaya Artha Futures.

Siaran pers Bappebti Jumat 19 Desember 2008 menyatakan, pencabutan izin usaha Quantum Futures dilakukan berdasarkan hasil laporan audit (facts finding) anggota bursa oleh PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan dan audit, perusahaan pialang berjangka itu melakukan pelanggaran berat di bidang perdagangan berjangka, yakni penyalahgunaan dana nasabah dalam rekening terpisah.

Sementara itu, pencabutan izin usaha Piranti Jaya Artha Futures karena sebelumnya perusahaan tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. Sanksi dilakukan karena perusahaan melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka, antara lain penyalahgunaan dokumen perjanjian amanat dan rekening terpisah.

Dalam masa pembekuan, perusahaan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan. Terkait pencabutan izin kedua pialang itu, Bappebti juga mencabut semua izin wakil pialang pada kedua perusahaan itu.

Jokowi Resmikan Sejumlah Jalan di NTB, Telan Biaya Rp211 Miliar
Ilustrasi anak sekolah/belajar.

20 Kata-Kata Inspiratif untuk Memperingati Hari Pendidikan Nasional

Pada setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia merayakan Hari Pendidikan Nasional sebagai penghormatan terhadap peran penting pendidikan dalam pembangunan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024