RUU Pengadilan Tipikor

PDIP: Pembahasannya Jangan Bertele-Tele

VIVAnews – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor), Gayus Lumbuun, menyarankan pembahasan RUU ini tidak bertele-tele. Dengan demikian, parlemen dapat segera mengesahkan rancangan itu menjadi Undang-Undang.

Sosok Kenan Pownall, Winger Klub Belanda Berdarah Indonesia: Sepupu Nathan Tjoe-A-On

“Kalau RUU ini dibuat simple maka bisa cepat selesai pembahasannya,” kata Gayus di siaran pers bersama Forum Agamawan Peduli Pengadilan Tipikor di gedung parlemen Senayan, Senin 22 Desember 2008. Gayus didampingi anggota lainnya, Eva Kusuma Sundari, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Gayus mengatakan berkas RUU Pengadilan Tipikor baru diterima dewan September 2008. Itu sebabnya pembahasan rancangan itu belum selesai sekarang. Walau sisa waktu yang dimiliki parlemen guna menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sempit.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Menurut Gayus, RUU itu baru sampai di tangan dewan empat bulan lalu. Padahal, kata dia, rancangan selama dua tahun berada di pemerintah. Walau begitu, anggota Fraksi PDIP itu tidak menyalahkan pemerintah. Sebab, katanya, pemerintah juga berhati-hati menyiapkan rancangan agar kelak setelah disahkan menjadi UU dapat digunakan dalam jangka panjang.

Dalam pembahasan RUU, kata Gayus, terdapat beberapa masalah penting. Masalah itu, pertama di Pasal 3 tentang kedudukan dan tempat Pengadilan Tipikor. Gayus menyarankan sebaiknya pengadilan ini dibentuk bertahap di beberapa wilayah. Tujuannya adalah untuk efektivitas pengawasan, efisiensi anggaran dan ketersediaan Sumber Daya Manusia.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Kedua, Pasal 12 tentang pengangkatan hakim ad hoc. Di pasal itu, kata Gayus , hakim ad hoc harus melepaskan jabatan struktural selama menjadi hakim. Dengan begitu, setiap putusan yang dijatuhkan adil dan independen.

Ketiga, Pasal 27  tentang komposisi majelis hakim. Gayus mengatakan jumlah hakim ad hoc harus lebih banyak dari hakim karir. Sebab, walau hakim karir sudah terlatih, kata  dia, mereka jarang menjadi bagian dari perkara. “Termasuk perkara korupsi itu sendiri,” kata Gayus. “Sehingga dibutuhkan hakim-hakim non karir dalam hal ini hakim ad hoc yang relatif lebih bersih dan mandiri.”

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Staff Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus, menjadi salah satu saksi yang ikut dihadiri jaksa KPK dalam sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024