Reformasi Gagal, Remunerasi MA Dicabut?

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi III bidang Hukum DPR menilai reformasi birokrasi di Mahkamah Agung (MA) gagal. DPR pun menimbang untuk mengevaluasi remunerasi atau tunjangan berbasis kinerja di lembaga tertinggi yudikatif itu.

"Reformasi di MA gagal total. Ada hakim agung yang nol dalam menangani perkara. Ada yang hanya empat perkara," kata Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K Harman sebelum Paripurna DPR, Selasa 26 Oktober 2010.

Masalah ini menjadi salah satu yang dibahas dalam pertemuan Komisi III dan MA, Senin 25 Oktober sore. Benny mengungkapkan ada 19 ribu kasus di MA yang tidak selesai. "Ini kinerja hakim agung yang diplih anggota dewan sangat jelek."

Selain itu, kata dia, banyak perkara yang diputus tapi putusannya belum diketik. Perkara-perkara seperti ini, kata dia, rawan diperjualbelikan. "Ini menunjukkan lemahnya pengawasan di MA."

Benny lalu membandingkan profesionalisme MA dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK, kata dia, bisa langsung diterima parapihak begitu selesai sidang. "Nah, di MA itu bisa diendapkan berbulan-bulan," kata dia. (umi)

Kompol May Juga Diperiksa Propam gegara Brigadir Ridhal Ali Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Anies dan Cak Imin saat umumkan pembubaran Timnas Amin

Kata Anies Ditanya Bakal Maju Pilgub Jakarta atau Gabung Pemerintahan Prabowo

Anies Baswedan mengklaim belum kepikiran soal sikap politiknya ke depan pasca-kalah pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024