Pemerkosa Bocah

"Keluarga Korban Ingin si Codet Dihukum Mati"

Sketsa penculik anak di Bali
Sumber :
  • Peni Widarti/VIVAnews

VIVAnews -- M Davis Suharto alias Dicky Saputra alias Codet, yang memerkosa belasan bocah di Bali dan Batam diganjar hukuman berat.  Majelis hakim yang dipimpin Amzer Simanjuntak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, sepertiga lebih berat dari tuntutan jaksa yang 15 tahun pidana.

Hakim berdalil, Codet pantas dihukum berat. Tindakannya dinilai keji dan tak berperi kemanusiaan. Apa yang ia lakukan meninggalkan trauma mendalam pada para korban. Laku biadabnya juga membuat cemas para orang tua.

Menanggapi vonis Codet, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Bali mengaku puas. Meski pun, "dari awal, harapan para orang tua korban adalah hukuman mati atau seumur hidup," kata Wakil Ketua KPAI Daerah Bali, Ni Luh Putu Anggraeni saat dihubungi VIVAnews, Rabu 24 November 2010 malam.

Bagi Putu Anggraeni, yang melegakan adalah kasus Codet disidangkan dengan UU Perlindungan Anak. "Jadi kami tetap puas dengan keputusan hakim," tambah dia.

Anggraeni mengatakan, saat jaksa menuntut 15 tahun penjara, pihaknya berharap hakim mempunyai hati nurani. Caranya, dengan menambahkan sepertiga dari tuntutan jaksa.

“Dan ternyata hakim memiliki hati nurani dengan menggenapkan hukumannya menjadi 20 tahun. Ini pantaslah dia terima. Putusan hakim ini kami bilang merupakan sebuah hadiah di hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang jatuh pada 25 November 2010,” ujarnya.

Codet  ditangkap pada 16 Mei 2010 oleh tim buser Polsek Kuta, di Jalan Pantai Kuta, usai penyebaran sketsa fotonya dari hasil keterangan para korban yang rata-rata berumur 9-12 tahun.

Dengan modus bujuk rayu, Codet menjemput korban sepulang sekolah. Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, dia menggiring para korbannya ke tempat sepi.

Laporan : Peni Widarti | Bali

Banyak WTS Tiket Konser Sheila On 7, Fans Harus Hati-hati Terhadap Penipuan
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji-Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan

Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Mantapkan Kemudahan Layanan Bagi Jemaah Haji Indonesia

Menhaj Tawfiq menyebut dari seluruh jemaah haji di dunia, jemaah haji Indonesia yang pertama mendapat smart card (kartu resmi) keberangkatan haji dari Kerajaan Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024