Undang-undang Pemilihan Presiden

Mahkamah akan Sidang Partai Gabungan

VIVAnews – Uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat bakal sidang kembali Selasa 13 September 2009 di Mahkamah Konstitusi.

Dana Otsus Papua Dioptimalkan untuk Pembangunan Fisik Pendidikan dan SDM

“Sidang kali ini untuk mendengar keterangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat,” kate pengacara Partai Hanura, Teguh Samudra, kepada VIVAnews, Minggu 4 Januari 2009.

Yang mereka perkarakan adalah syarat dapat maju menjadi calon presiden dan wakil presiden bila mampu meraih 20 persen kursi di parlemen atau meraih 25 persen suara secara nasional. Teguh mengatakan penetapan syarat bertentangan dengan konstitusi.

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

Teguh juga mengatakan sidang nanti bakal dilakukan gabungan dengan lima partai lainnya. Partai itu yakni Partai Gerindra, Partai Matahari Bangsa, Partai Kebangkitan Nahdatul Umat, Partai Demokrasi Pembaharuan, dan Partai Indonesia Sejahtera.

Bank Mandiri memperoleh apresiasi dan masuk sebagai tempat kerja terbaik

Transaksi Aplikasi Kopra Bank Mandiri Capai Rp4.800 Triliun, Pengguna Naik 2 Kali Lipat

PT Bank Mandiri Tbk mengumumkan bahwa nilai transaksi wholesale digital melalui aplikasi Kopra by Mandiri yang telah dikelola mencapai Rp4.800 triliun kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024