Terima Remisi, Artalyta Belum Boleh Bebas

Kamar tahanan mewah Artalyta di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • Antara/MI-Ramdani/Koz

VIVAnews - Terpidana suap, Artalyta Suryani, dikabarkan kembali mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan. Meski demikian, Artalyta belum memenuhi syarat untuk mendapatkan status bebas bersyarat.

Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai membuka Sosialisasi HAM dan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2011.

"Yang jelas sampai hari ini saya nyatakan belum ada (pembebasan bersyarat) dan masih ditahanan. Coba lihat di sana," kata Patrialis.

Menurut dia, untuk memberikan pembebsan bersyarat itu, harus melalui keputusan Dirjen Lapas. "Yang didasarkan pada tim pertimbangan pemasyarakatan, harus ada rapat dulu. Jadi sampai hari ini belum," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Artalyta Suryani. Majelis hakim mengurangi hukuman orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim ini dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan saja.

Pengurangan hukuman ini lantaran alasan kemanusiaan. "Dasarnya kemanusiaan, karena dia tidak menghubungkan orang yang berkepentingan secara langsung," kata Hakim Agung, Hatta Ali.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Menurut majelis, pemberian uang kepada Jaksa Urip Tri Gunawan itu sudah masuk ke dalam kualifikasi korupsi dan memenuhi aturan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan terdakwa menyerahkan uang sebagai modal usaha bengkel kepada Urip dinilai tidak masuk akal, karena Urip bukan pengusaha dan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kejaksaan.

Dalam putusan banding, majelis banding menolak permohonan Artalyta dan tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Putusan serupa juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024