Kemenkumham Banten: Ayin Berkelakuan Baik

Artalyta Suryani
Sumber :
  • bakohumas.depkominfo.go.id

VIVAnews - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten, Poppy Pudjiaswati membantah adanya gratifikasi dalam mengajukan permohonan remisi untuk terpidana suap Artalyta Suryani alias Ayin.

"Naudzubillahi minzalik. Jangan sampai terjadi. Kami benar-benar bekerja profesional," kata Poppy usai rapat tertutup di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 12 Januari 2011.

Menurutnya, permohonan pengajuan remisi itu didasarkan atas prilaku Ayin yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses masa hukuman di lapas wanita Tangerang.

Ayin juga selama menjalani proses masa hukuman dinilai sangat bermanfaat bagi sesama rekan-rekannya sesama napi karena telah memberikan berbagai kursus seperti, kursus bahasa Inggris dan bahasa Mandarin. "Apakah satu kesalahan harus seumur hidup ditanamkan, orang itu dicap bersalah seumur hidup. Nggak kan?," tuturnya.

Selain penilaian secara personal, Poppy juga melihat faktor lain yang dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan remisi. "Kami dasarnya atas putusan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung bahwa dia tidak merugikan negara. Layak dapat remisi dan semua orang berhak untuk itu. Apabila sudah memenuhi syarat," katanya.

Kepala Lapas Wanita Tangerang Etty Nurbaeti menuturkan, tim pengamat pemasyarakatan menyimpulkan bahwa Ayin memang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Tim itu yang mengamati, menilai bagaimana pembinaan sudah dilaksanakan," kata Etty yang juga turut dalam rapat tertutup di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono menegaskan, pihaknya tidak mengabulkan premohonan remisi untuk Ayin yang diajukan kakanwil Banten.

Ia telah mengeluarkan Nota Dinas yang dikirimkan kepada Menkum HAM pada tanggal 26 Oktober 2010 dengan nomor 116/X/2010 yang salah satu isinya menjelaskan, Artalyta Suryani alias Ayin dijatuhkan sanksi tidak diberikan remisi umum tahun 2010. Karena dinilai telah melanggar disiplin pada saat menjalani masa hukuman di Pondok Bambu.

"Anda kan tahu semua. Persyaratan mendapat remisi itu kan berkelakuan baik. Nah, dia berkelakuan baik tidak tahun 2010?," tanya Untung kemarin.

Buka Musrenbangnas 2024, Jokowi Ingatkan Pemerintah Daerah Harus Seirama dengan Pusat
Suzuki Swift 2024

Spesifikasi Mobil Rp105 Jutaan yang Bensinnya 25 Km per Liter dan Sudah Bisa Dipesan

Selain peningkatan keselamatan yang komprehensif, informasi yang bocor mengungkapkan banyak fitur menarik yang akan menghiasi Swift baru.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024