Permendag No.53/2008

Mendag: "Jalani Saja Dulu"

VIVAnews - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta agar semua pihak, baik pemasok maupun peritel agar melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No.53/2008.

Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar

Permendag tersebut tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyusul pro dan kontra dalam penetapannya.

"Biarkan berjalan dulu. Nanti, dilihat bagaimana perkembangannya," jelasnya pada Acara Ramah Tamah di Departemen Perdagangan, Selasa, 6 Januari 2009.

Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede

Menurut Mari, Permendag 53/2008 adalah imbangan antara pemasok tradisional dan mendukung kelancaran usaha peritel modern. "Peraturan yang berlaku sejak 1 Januari 2009 ini sudah dibahas dengan asosiasi terkait, termasuk peritel," ujarnya.

Kalaupun ada keberatan maupun masukan, kata dia, pihaknya bersama pihak terkait sepakat akan membuka forum komunikasi. "Departemen  akan menampung dan memfasilitasi," katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan berjanji akan membuat forum tersebut dalam waktu satu hingga dua minggu.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya
Yoki

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Dengan fokus pada kualitas emas dan kepercayaan konsumen, Yoki optimis dapat terus bersaing dan berkembang di pasar yang dinamis dan terus berubah.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024