- Antara/MI-Ramdani/Koz
VIVAnews - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menyayangkan terpidana kasus suap Artalyta Suryani (Ayin) memperoleh pengurangan hukuman (remisi). Menurut Ota, begitu panggilan Mas Achmad Santosa, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa dihujat publik.
"Saya khawatir Patrialis mengalami kerugian besar, ia akan mendapat hujatan dari publik," ujar Ota dalam Obrolan Langsat Senin 17 Januari 2011 malam.
Menurut Ota, Satgas pernah memergoki Ayin memperoleh fasilitas kamar mewah dalam penjara. Hal ini mengindikasikan praktik mafia dalam lembaga permasyarakatan masih ada.
Satgas juga pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Lembaga Permasyarakat dan ditemui adanya kejanggalan dengan perlakuan istimewa tahanan hingga peredaran narkotika. "Seharusnya Kemenkumham bisa mengambil hikmah dari peristiwa sidak rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu," Ujar Ota.
Menurutnya, salah satu prasyarat seorang napi mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik. Hal ini belum dapat dipenuhi Ayin.
Meski demikian, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pernah menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Ayin sudah sesuai prosedur. Patralis mengaku dirinya telah mendapatkan penjelasan dari Kalapas Penjara Wanita Tanggerang Etty Nurbaiti tentang prilaku Ayin selama di tahanan.
Menurut cerita Etty, Ayin selalu aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas. Jadi, Patrialis menilai semua tahapan prosedural telah terpenuhi. Ayin pun bisa menghirup udara bebas pada tanggal 27 Januari mendatang. (hs)