- VIVAnews/Hadi Suprapto
VIVAnews - PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan telah mendapatkan status sebagai Wajib Pajak Patuh dari Kantor Pajak setiap tahun sejak 2003. "Ini merupakan bukti bahwa Newmont Nusa Tenggara selalu mematuhi semua ketentuan perpajakan," kata Manajer Komunikasi Korporat Newmont Nusa Tenggara, Kasan Mulyono, kepada VIVAnews.com, Selasa 18 Januari 2011.
Newmont juga mengakui memiliki sejumlah sengketa pajak. Namun, menurut Kasan, Newmont telah mengikuti proses pengadilan pajak sesuai ketentuan.
Nama Newmont Nusa Tenggara masuk dalam daftar 151 perusahaan 'pasien' Gayus Halomoan Tambunan. Gayus sendiri merupakan penelaah Keberatan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Daftar 151 perusahaan ini beredar setelah Kementerian Keuangan menyerahkannya kepada Markas Besar Polri, Sabtu lalu, 15 Januari 2011.
Dalam daftar itu, tertera nama berbagai perusahaan besar di beragam sektor, mulai dari pertambangan, otomotif, perkebunan, pertanian, pangan, kontraktor, keuangan, dan lainnya. Selain perusahaan swasta, sejumlah di antaranya merupakan BUMN dan perusahaan asing. Salah satu yang tertera adalah PT Newmont Nusa Tenggara.