- Twitter Denny Indrayana
VIVAnews -- Kepala Kepolisia RI, Jenderal Pol Timur Pradopo mengeluarkan surat perintah khusus terkait pengusutan kasus Gayus Tambunan.
Pengeluaran surat perintah itu sebagai tindak lanjut 12 instruksi presiden (Inpres) terkait pengusutan kasus Gayus dan skandal Bank Century.
"Pak Kapolri telah mengambil langkah-langkah yakni mengumpulkan jajaran Bareskrim. Kemudian beliau juga mengeluarkan surat perintah untuk memperkuat penyidikan kasus Gayus dan Century," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.
Diharapkan, dengan adanya perintah khusus Kapolri itu, penyidik di jajaran Mabes Polri mendapat tambahan tenaga. "Dari Polda Metro Jaya yang baik-baik kita tarik kesini untuk mem-back up agar cepat penyelesaiannya."
Kedua belas instruksi presiden dikeluarkan kemarin oleh Presiden SBY, Senin 17 Januari 2011.
Salah satu Inpres berisi, pengarahan pada Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian inpres ini dengan dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Inpres juga memerintahkan tak ada pandang bulu terhadap 149 perusahaan yang disebut dalam masalah perpajakan.
Sempat mereda, kasus Gayus kembali mencuat gara-gara pelesirannya ke luar negeri terkuak ke publik. Menggunakan nama 'Sony Laksono', Gayus dan istrinya bepergian ke sejumlah lokasi di beberapa negara: Macau, Kuala Lumpur, Singapura, dan Guangzhou. (umi)