LSM Gugat Penetapan Masa Jabatan Ketua KPK

Busyro Muqoddas dilantik sebagai Ketua KPK
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Penetapan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas yang hanya setahun digugat di Mahkamah Konstitusi.

Ternyata Begini Dukungan Anggun untuk Pendidikan di Level Keluarga

Permohonan gugatan ini dimasukkan sejumlah pegiat pemberantasan korupsi seperti Feri Amsari, Ardisal, Teten Masduki, Zainal Arifin Mochtar, dan Indonesia Corruption Watch yang diwakili Danang Widoyoko.

Kuasa hukum pemohon, Ronny Saputra, menyatakan mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang benar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 dan 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. DPR memaknai, UU itu membuat penggantian anggota KPK di tengah jalan seperti Busyro Muqoddas hanya menjalani sisa masa jabatan.

"Ini menimbulkan multitafsir karena dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 jelas menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun, tetapi ternyata pimpinan KPK terpilih di DPR hanya menjabat selama satu tahun," ujar Ronny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 19 Januari 2010.

Masa jabatan yang hanya setahun tersebut, jelas Ronny, telah menimbulkan kerugian para pemohon. Dikhawatirkan dengan masa jabatan yang singkat selama setahun itu akan mempengaruhi gerak KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak maksimalnya kinerja pimpinan KPK tersebut.

Dalam hal ini, Ronny menambahkan, tafsir DPR mengenai masa jabatan pimpinan KPK pengganti terkesan identik dengan mekanisme pergantian antar waktu anggota DPR.

Padahal, lanjut Ronny, DPR sebenarnya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan masa jabatan pimpinan KPK. Merujuk ke UU 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut, DPR menurutnya hanya mempunyai kewenangan untuk memilih atau menolak dan menyetujui calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Presiden, bukan termasuk menentukan masa jabatan.

"Pemaknaan DPR tentang masa jabatan pimpinan KPK tidak dilandasi dengan pasal-pasal yang berkaitan dan menyeluruh dari Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Ronny.

Setelah pembacaan permohonan tersebut, anggota majelis hakim konstitusi Maria Farida memberikan tanggapan dengan menanyakan apa sebenarnya kedudukan para pemohon. "Pemohon ini siapa? Kenapa merasa terlanggar hak konstitusionalnya? Kan para pemohon ini kan bukan calon pimpinan KPK. Apa hubungannya pemohon dengan Pasal 28 d (Undang-undang Dasar 1945). Ini kan pihak lain yang bukan calon pimpinan KPK," kata Maria.

Sementara ketua majelis hakim persidangan, Akil Mochtar,  menyatakan bahwa pemohon dan kuasa hukum masih perlu memperbaiki lagi permohonan perkara ini. "Ketentuan masa jabatan dalam Pasal 34 Undang-undang 30/2002 itu tentang seleksi calon pimpinan KPK yang habis masa jabatan bukan mengenai penggantian pimpinan KPK karena kekosongan jabatan," kata Akil.

Ditambah lagi hubungan konstitusionalitas yang diajukan pemohon dalam perkara uji materi ini tidak ada. Hakim konstitusi menyatakan jika memang pemohon ingin meneruskan perkara ini maka kuasa hukum dan pemohon mesti merumuskan betul apa yang harus dimohonkan. "Perbaikilah prosedurnya, terutama pemohon yang memberi kuasa ini," kata Akil.

Akil tak lupa mengeluhkan surat kuasa yang diberikan oleh kuasa hukum pemohon. "Ini pemberi kuasa tidak tanda tangan semua. Ada yang tanda tangan, ada yang tidak," kata Akil.

Ditambah lagi, penyerahan kuasa para pemohon dalam surat kuasa juga tidak jelas tanggalnya. "Di sini tertanggal Senin nol Desember 2010. Ini tanggal berapa? Tidak ada tanggalnya," kata Akil.

Lebih 2 Ribu Mahasiswa yang Bela Palestina di Seluruh AS Ditangkap Polisi
Komunitas Royal Riders Indonesia

Ratusan Pengguna Motor Royal Enfield Padati Tangerang

Royal Enfield menjadi salah satu merek sepeda motor, yang tidak hanya disukai karena desainnya yang klasik namun juga punya nilai sejarah tinggi.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024