Bapepam-APEI Samakan Persepsi Verifikasi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyamakan persepsi terkait ketentuan verifikasi ketersediaan dana dan efek nasabah.

"Selama ini masih ada perusahaan efek yang belum menyesuaikan dengan ketentuan itu. Untuk itu, kami akan memberikan surat peringatan," ujar Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida, di kantornya, Rabu 7 Januari 2009.

Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. Pada ketentuan angka 4 huruf b disebutkan adanya kewajiban verifikasi atas kecukupan dana atau efek nasabah terhadap transaksi saham.

Dampak dari ketentuan tersebut, 11 perusahaan efek didenda Rp 50-100 juta karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi terhadap peraturan V.D.3, yaitu tidak melakukan verifikasi atas order nasabah. Sanksi tersebut diberikan setelah muncul dugaan kasus short selling yang akhirnya tidak terbukti.

Nurhaida menjelaskan, sebagian besar pertanyaan dari anggota APEI adalah kewajiban melakukan verifikasi terhadap nasabah asing. "Mereka mempertanyakan apakah harus diverifikasi, saya katakan tetap harus. Kami juga menyampaikan bagaimana cara melakukan verifikasi," ujarnya.

Kendati sudah menyamakan persepsi, Bapepam-LK tetap tidak akan mengubah keputusan sanksi yang diberikan kepada 11 perusahaan sekuritas itu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Lily Widjaja, mengatakan, penyamaan persepsi tentang ketentuan verifikasi tersebut harus segera dilakukan karena menyangkut industri pasar modal.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship

"Ini tidak ada sangkut pautnya dengan keputusan sanksi kepada 11 perusahaan efek," katanya.

Lily menambahkan, penyamaan persepsi tersebut dibutuhkan agar semua pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan tersebut. Sebab, selama ini perusahaan cukup mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan Bapepam-LK.

"Kami baru sadar setelah ada pengenaan sanksi kepada broker, ternyata selama ini cara membaca dari peraturan itu berbeda dengan Bapepam-LK," tuturnya.

Timnas Indonesia 'Gendong' Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024