10 Februari 1990

Pembebasan Mandela

Nelson Mandela
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews – Tepat 21 tahun lalu, pejuang anti diskriminasi di Afrika Selatan (Afsel), Nelson Mandela, bebas dari penjara. Dia sebelumnya ditahan selama hampir 26 tahun oleh rezim Apartheid, yang menerapkan kebijakan supremasi warga kulit putih di Afsel.

KKB Berulah Lagi, Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya Papua Tengah

Menurut stasiun History Channel, pembebasan Mandela berkat peran dari presiden Afsel saat itu, F. W. de Klerk. Pembebasan Mandela merupakan bagian kebijakan de Klerk untuk menghapus politik apartheid secara bertahap.

Seminggu sebelum pembebasan bersejarah itu, de Klerk mencabut undang-undang apartheid yang melarang aktivitas organisasi kulit hitam, seperti Kongres Nasional Afrika (ANC) dan sejumlah organisasi anti apartheid lainnya.

Wuling Cloud EV Masuk, Ini Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia per Mei 2024

Mandela ditahan oleh rezim Apartheid pada Juni 1964 karena dituduh melakukan makar dan sabotase. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan menghabiskan sebagian besar masa tahanannya di Pulau Robben, tidak jauh dari Cape Town.

Pada tahun 1980-an, pemerintah Afsel berkali-kali menawarkan pembebasan bersyarat kepada Mandela namun dia menolaknya.

Respons Ketua KPU Usai Disanksi DKPP Gegara Kebocoran Data Pemilih

Sekeluar dari penjara, Mandela kembali memimpin ANC dan bersama partainya berhasil memenangkan pemilu multi rasial pertama di Afrika Selatan. Berkat kemenangannya tersebut, Mandela terpilih sebagai presiden Afsel menggantikan de Klerk.

Pada tahun 1997, Mandela mundur dari kepemimipinan ANC, digantikan oleh Thabo Mbeki. Dua tahun kemudian, Mandela menolak memperpanjang masa jabatannya sehingga memberi jalan bagi Mbeki untuk menjadi presiden kulit hitam kedua Afrika Selatan.

Berkat perjuangannya membela hak-hak warga kulit hitam Afsel, pada tahun 1993 Mandela dianugerahi Nobel Perdamaian bersama-sama dengan de Klerk.

Workshop Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Angka Kecelakaan RI Tinggi, AAUI Sebut Masyarakat Wajib Punya Third Party Liability Insurance

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai third party liability insurance atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga wajib dimiliki seluruh pengendara di RI.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024