Kasus Dugaan Penggelapan Pajak

Pencekalan Direksi Asian Agri Diperpanjang

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan telah mengajukan perpanjangan atas pencekalan direksi Asian Agri Group terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun.

"Ya, (pencekalannya) sudah diperpanjang lagi," ujar Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2009.

Kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu mulai ditangani Direktorat Pajak sejak Januari 2007.

Pada April tahun lalu, Direktorat Pajak telah melimpahkan berkas ke kejaksan dan menetapkan 12 orang tersangka. Para direksi itu juga telah dicekal oleh Ditjen imigrasi atas usulan Departemen Keuangan.

Namun, penanganan kasus ini berlarut-larut lantaran perbedaan pandangan soal berkas kasus antara Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak. Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas tersebut ke Ditjen Pajak karena dianggap belum lengkap.

Berkas yang diserahkan ke Kejaksaan adalah dokumen-dokumen yang sudah dilengkapi dengan bukti kerugian negara akibat penggelapan pajak. Berkas tersebut semula oleh Kepolisian, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Untuk memperbaiki berkas kasus pajak tersebut, Darmin mengaku akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak. "Supaya pembetulannya menjadi jelas, kami akan undang saja apa kekurangannya."

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Jaecoo J7 PHEV

Resmi Debut di Auto China 2024, Begini Spesifikasi Jaecoo J7 PHEV

 Pada pameran Auto China 2024, Jaecoo sebagai submerek premium dari Chery resmi memperkenalkan Jaecoo J7 PHEV.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024