Pemerintah Larang Penyebaran Islam Moga

Jalan kelok 9 di Payakumbuh, hubungan Sumatera Barat-Riau
Sumber :
  • Antara/ Maril Gafur

VIVAnews - Setelah dinyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Islam Moga sesat, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Payakumbuh meminta penganut ajarannya menghentikan aktivitasnya.

Nikita Mirzani Main Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Curhat Perjuangan saat Syuting

Badan koordinasi yang meliputi kejaksaan, kepolisian, dinas agama dan pemerintah kabupaten telah menggelar rapat membahas ajaran yang berkembang di dua daerah ini.

“Ada delapan item yang intinya melarang berkembangnya aliran Dermoga (Moga) dan menyatakan mereka menyimpang,” ujar Ketua Bakor Pakem Payakumbuh, Tri Karyono, Kamis, 18 Februari 2011.

MUI Payakumbuh telah menyatakan aliran Moga sesat sejak tahun 2005 lalu dengan surat nomor 03/MUI/Ko.Pyk/F/VIII/2005 tanggal 23 Agustus2005.

Tri Karyono yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh ini mengatakan, dalam pekan depan hasil rapat ini akan diperkuat dengan menerbitkan surat keputusan bersama terkait pelarangan penyebaran ajaran Islam Moga di Payakumbuh. Hasil pemetaan penyebaran aliran ini di Sumbar, menurut MUI masih terbatas di dua daerah yakni Kabupaten 50 Kota dan Kota Payakumbuh.

Walaupun telah dinyatakan MUI setempat aliran tarikat ini sesat sejak tahun 2005, aktifitas dakwah yang dilakukan ustaz Nasir dan pengikutnya sempat menghebohkan warga. Bahkan, warga sempat mendatangi kediaman ustaz Nasir untuk berdialog agar ajaran tersebut tidak disebarluaskan di sana.

Aliran Moga yang berkembang di Payakumbuh berasal dari Batam dan disebarkan ustadz Nasir di Sumbar. Aliran ini juga sempat menyatakan diri tergabung dalam tarikat Naqsabandiyah al Qalidiyah. Hanya saja, Sekretaris Naqsabandi Sumbar, Edijon Revindo, membantah mereka ada keterkaitan. “Ajarannya jauh berbeda dengan apa yang dikembangkan Naqsabandiyah,” ujar Edijon.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, aliran Moga menyimpang karena menganggap guru mereka (Dermoga) sebagai raja jin dan tempat meminta. Dalam menjalankan ibadah, pengikutnya diingatkan untuk selalu membayangkan wajah sang guru.

Laporan Eri Naldi | Padang

Yadi Sembako.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Yadi Sembako telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap salah satu event organizer (EO) sebesar Rp198 juta, yang menyeret Gus Anom.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024