- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Kejaksaan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuka berapa jumlah barang bukti yang disita bersamaan dengan tertangkapnya Jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW).
"Harusnya Pak Busyro (Ketua KPK, Busyro Muqqoddas) memperhatikan itu. Menegakkan hukum yang bermartabat-lah. Jangan cara yang begitu," kata kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Jumat 18 Februari 2011
Marwan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan secara tertulis. Ia menduga, barang bukti yang ditemukan bersama dengan Jaksa DSW pekan lalu tidak mencapai Rp50 juta seperti yang dikabarkan. "Ini ada informasi malah barang bukti tidak sebesar itu. Tanya sama KPK-lah. Apa benar Rp50 juta," kata Marwan.
Marwan tetap berkeyakinan Dwi Seno dijebak. "Kalau dijebak, yang menjebaknya bisa kena pasal memberi kesempatan orang melakukan tidak kejahatan," ujarnya
Marwan menilai seharusnya penjebak Dwi Seno yang dijerat. "Kalau memang alat buktinya tidak sesuai dengan yang diumumkan itu," kata dia. Seharusnya 'si penjebak' tidak memberikan kesempatan kepada Dwi Seno. "Harusnya dicegah dong," kata dia
Jaksa Seno ditangkap oleh KPK Jumat pekan lalu. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai BRI cabang Juanda Ciputat. Seno merupakan jaksa fungsional intelejen di Kejaksaan Negeri Tangerang. Dari tangan tersangka, KPK menyita uang dan satu unit kendaraan roda empat. (umi)