Ari Muladi Terancam 20 Tahun Penjara

Ary Muladi Datang ke Tim Delapan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ari Muladi, rekan terpidana Anggodo Widjojo terancam hukuman penjara 20 tahun. Jaksa Penuntut Umum Suwarji menilai, Ari telah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Yaitu bermufakat dengan Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo untuk memberikan uang senilai Rp5.150.000.000 kepada penyidik dan pimpinan KPK," ujar Suwarji, Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 22 Februari 2011.

Dia menjelaskan, maksud pemufakatan jahat antara terdakwa Ari Muladi, Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo, adalah agar penyidik dan pimpinan KPK memperingan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Perbuatan Ari ini diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ari juga didakwa telah sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dan para saksi dalam kasus yang sama. Ari telah membuat kronologi pengurusan kasus untuk dijadikan bahan keterangan dalam BAP di Bareskrim Mabes Polri yang seakan-akan ada pemerasan oleh Pimpinan KPK dan mengupayakan agar terdakwa Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo Aryono dan Joni Aliando tidak diperiksa KPK. Atas perbuatannya itu, Ari dikenakan pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Ari bersama kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santosa akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut pada pekan depan. "Saya akan ajukan esepsi," kata Ari.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional
Laura Theux dan Indra Brotolaras

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Laura Theux dan Indra Brotolaras memberi nama  anak pertamanya itu Wayan Victoria Semesta Brotolaras, yang lahir pada pukul 08.06 pagi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024