9 Catatan Sultan atas Draf RUU Keistimewaan

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Sri Sultan Hamengku Buwono X mengritik sejumlah substansi dalam draf Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diajukan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Setidaknya, ada 9 catatan Sultan atas RUU itu.

Pertama, judul RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak tepat. Di samping tidak merujuk maksud asli Pasal 18B ayat (1) Undang-undang Dasar, juga tidak sesuai dengan UU nomor 3 tahun 1950 tentang pembentukan DIY.

"Yang secara eksplisit menyebutkan "setingkat provinsi" yang diartikan tidak sama dengan provinsi, sekaligus berbagai pembeda dengan daerah lainnya yang diberlakukan ketentuan hukum bersifat umum. Lebih tepat kalau judulnya 'RUU tentang DIY' atau 'Keistimewaan DIY' atau tidak menggunakan 'provinsi'," kata Sultan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Selasa 1 Maret 2011.

Catatan kedua, dalam konsideran menimbang tidak dicantumkan filsafat Pancasila, yang semestinya menjiwai seluruh produk perundang-undangan. "Untuk RUU DIY, ruh keistimewaan berada pada sila keempat Pancasila," kata Sultan.

Ketiga, penggunaan nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana Pasal 1 ayat (8) dan pasal 8 ayat (2) draf RUU  bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 ayat (4) yang berisi ketentuan kepala pemerintahan provinsi adalah gubernur. Keberadaan gubernur utama akan menciptakan dualisme yang secara mutatis mutandis melanggar prinsip negara hukum cq kepastian hukum.

"Kalau yang dimaksud Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sekadar peristilahan atau sebagai pengganti parardhya maka secara filosofis bertentangan ruh keistimewaan DIY, karena raja berkuasa pada waktu itu ketika berintegrasi ke dalam Republik Indonesia selanjutnya menjelma menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan sebutan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kalau kemudian ada gubernur dan wagub utama maka sama saja kekuasaannya semakin dipersempit," kata Sultan.

Keempat, masih dalam hal nomenklatur gubernur utama, terkandung risiko hukum bagi eksistensi keistimewaan DIY. Manakala ada yang judicial review ke MK atas posisi Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dinyatakan menang atau dikabulkan, maka saat bersamaan keistimewaan DIY hilang.

Kelima, Pasal 1 angka 14 perihal perda istimewa, bukan ciri asli keistimewaan DIY. Hal itu meniru model kanun di Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Majelis Rakyat Papua. "Menurut hemat kami akan lebih tepat diatur dengan perda (biasa) sebagaimana yang telah berjalan selama ini," kata Sultan.

Keenam, pada bab II batas dan pembagian wilayah, pasal 2 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa "sebelah timur dengan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah" padahal sebenarnya dengan Sukoharjo dan Wonogiri, Jawa Tengah.

Ketujuh, pertanahan dan penataan ruang yang diatur dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan Kesultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai badan hukum. Bunyi pasal ini tidak sinkron dengan bunyi penjelasannya yang menyebut sebagai badan hukum kebudayaan.

"Delapan, kalau Kesultanan dan Kadipaten badan hukum, apakah privat atau publik? Lalu, bagaimana tanah-tanah yang selama ini dikelola oleh masyarakat dan dilepaskan kepada pihak lain, apakah harus dibatalkan? Menurut kami lebih tepat kalau Kesultanan dan Kadipaten ditegaskan sebagai subyek hak atas tanah," ujar Sultan.

Sembilan, penggunaan terminologi "pembagian kekuasaan" pada pasal 5 ayat (2) huruf c tidak tepat karena pada prinsipnya pemerintahan daerah sudah pada cabang kekuasaan eksekutif, tentunya tidak dapat dibagi lagi. Sehingga akan lebih tepat pembagian kewenangan antara DPRD, gubernur dan wakil gubernur.

"Kami telah memberikan sembilan catatan penting terhadap RUUK Provinsi DIY yang telah disampaikan pemerintah. Makna penting angka sembilan semoga dapat memberi sinyal bahwa pembahasan RUUK ini dapat berjalan maksimal untuk kepentingan masyarakat luas, DIY pada khususnya," kata Sultan. (umi)

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery
Bendera Arab Saudi.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Arab Saudi kemungkinan akan memiliki perwakilan kontestan Miss Universe pertamanya tahun ini. Kandidat lagi diseleksi ketat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024