VIVAnews - Kejaksaan Agung siap mengajukan kasasi atas vonis bebas Muchdi Purwopradjono. Jaksa menyiapkan kekeliruan hakim saat memutus terdakwa kasus pembunuhan aktifis hak asasi manusia, Munir.
"Kami akan cantumkan konstruksi kekeliruan hakim dalam memilih fakta persidangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 9 Januari 2009.
Ritonga menjelaskan, dalam kasasi jaksa tidak dapat membeberkan bukti baru keterlibatan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. "Kalau kasasi itu menganalisa putusan yang ada, kalau peninjauan kembali baru harus mengajukan bukti baru," jelasnya.
Mengenai penilaian bahwa jaksa tidak dapat mengajukan kasasi dalam putusan bebas murni, Ritonga menegaskan, jaksa akan menjawab hal tersebut. "Yang jelas jaksa salah kalau tidak mengajukan kasasi," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Suharto menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Beberapa karyanya yang paling terkenal termasuk Queen of Tears, It’s Okay to Not Be Okay, My Love from the Star, dan banyak lagi. Yuk cek daftar serial top Kim Soo Hyun
Frankly Speaking sangat unik dan mengangkat tema masyarakat tertentu. Song Ki Baek, karakter yang menjadi latar cerita ini, adalah seorang pria lajang berusia 33 tahun
Mengenal Tokoh Pendidikan Muhammadiyah asal Sumenep
Siap
32 menit lalu
Bagi warga Muhammadiyah, Muhammad Saleh Werdisastro bukan hanya sekadar nama. Pengorbanannya ketika hidup, dijawab dengan keabadian dan keharuman sosoknya hingga kini.
INFO HAJI 2O24: Upaya Pelindungan Jemaah Haji Indonesia, dari Syarat Istitaah Hingga Senam Haji
Wisata
34 menit lalu
Tahun 2024 ini, Kementerian Agama RI kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Langkah ini dibuat, karena data dari Sistem Komputerisasi dan Informasi Haji Terpadu.
Selengkapnya
Isu Terkini