Jimly: Kewenangan KY Perlu Ditambah

Mantan Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, berpendapat reformasi ulang terhadap birokrasi Mahkamah Agung (MA) perlu dilakukan.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Sebab fungsi administrasi peradilan yang kini diemban MA, telah menyebabkan birokrasi MA menjadi terlalu besar, tidak efisien, dan tidak fokus.

"Karena itu perlu dilakukan reformasi dengan memindahkan sebagian urusan rekrutmen, pengangkatan, pembinaan, pemberhentian kepada Komisi Yudisial (KY) yang keberadaannya diatur UUD 1945," kata Jimly dalam diskusi "Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung" di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2011.

Untuk itu, menurut Jimly, KY perlu diperkuat dan bekerja dalam hubungan kemitraan dengan MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Saat ini KY hanya memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi calon hakim agung, dan mengawasi perilaku hakim.

Jimly menambahkan, selain kewenangan yang sudah ada, KY dapat saja diberi kewenangan lebih yaitu melakukan rekrutmen dan pengangkatan hakim, mendidik dan melatih hakim, mengawasi, melakukan evaluasi dalam rangka promosi dan atau demosi karir hakim.

Menjatuhkan sanksi bagi para hakim ataupun mengusulkan pemberhentian hakim secara fungsional kepada DPR/DPRD untuk mendapatkan keputusan, dan secara administratif kepada presiden untuk ditetapkan dengan keputusan presiden. "Yaitu dengan revisi UU KY," ujarnya.

Hal tersebut dimungkinkan mengingat saat ini belum adanya prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim yang diatur dalam satu kesatuan sistem terpadu. Fungsi pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian hakim sebaiknya dipisahkan dari fungsi pengorganisasian pada hakim itu dalam lingkungan MA.

"MA dan badan peradilan di bawahnya cukup bertindak sebagai pengguna (user) bagi tenaga hakim yang diangkat, dibina, dan diawasi kinerjanya oleh satu lembaga tersendiri secara terpadu yaitu KY," pungkasnya.

Pada saat menjabat Ketua MK, Jimly pernah memutuskan mengebiri kewenangan yang dimiliki KY. Mahkamah Konstitusi saat itu memutuskan bahwa KY hanya memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi hakim agung. Sedangkan kewenangan mengawasi Hakim Agung dihilangkan MK. Selain itu MK juga berpendapat bahwa hakim konstitusi tidak dapat diawasi KY.

Air Terjun Victoria, Zimbabwe.

Terungkap! Penemuan Rumah Leluhur Umat Manusia Menggemparkan Dunia

Para ilmuwan di Australia memicu perdebatan setelah mengklaim telah menemukan rumah leluhur semua manusia modern.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024